Petugas Gabungan Terus Menggencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan

/ Senin, 12 Oktober 2020 / 21.03.00 WIB

                                

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama unsur TNI, Polri, Dishub,dan BPBD terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan. Meski sosialisasi sudah dilakukan secara terus menerus, namun hingga hari ini, Senin  (12/10/2020) ini masih ada ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Demikian disampaikan Plt. Kasatpol PP Ir Ali Ibrahim Dalimunthe kepada awak media online Senin (12/10).

Disampaikan,  dalam rangka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020,tentang " Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta edukasi pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau normal baru.

Kegiatan tersebut  melibatkan yakni TNI, POLRI, serta pemerintah kota Padang Sidimpuan (Satpol PP, Dishub Dan BPBD)," ujar Ali Ibrahim.

Masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor (Roda dua), pengguna roda 4 (empat) dan moda transportasi lainnya yang ada di kota Padangsidimpuan yang kedapatan tidak menggunakan masker Tim Gabungan memberikan sanksi secara lisan dan tulisan. 

Sementara itu, warga yang ditemui di lokasi menyebutkan alasannya tidak menggunakan masker karena lupa membawa dan belum terbiasa. Selain itu juga karena tidak punya banyak masker sehingga tidak bisa dipakai setiap hari," beber Kasatpol PP. 

"Saya cuma punya satu, kadang lupa bawa, kadang lupa pakai.

Lebih lanjut disampaikan Kasatpil PP Ali Ibrahim Dalimunthe  penggunaan masker bagian dari pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Selain itu juga Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 ,tentang" Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Transisi  menuju Masyarakat Sehat dan Produktif,"Ucapnya.

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar, yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu bagi warga yang keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," beber Ali Ibrahim.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: