Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Penyebab Tewasnya Wanita Disumur Warga

/ Selasa, 06 Oktober 2020 / 23.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – LABUHANBATU -  Sempat menjadi perbincangan warga Rantauprapat, seorang wanita R (43) warga Jalan Karang Jawa No.68 RT 10 Kalimantan Timur ditemukan tewas bunuh diri menyebur ke dalam sumur milik warga ST Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Polres Labuhan Batu dengan cepat berhasil mengungkap kasusnya.

Timbul rasa kecurigan terhadap tewasnya wanita tersebut. Tim unit Reserse Kiminal  Polres Labuhan Batu melakukan penyidikan mendalam. Dari hasil penyidikan, Tim penyidik menemukan dugaan tindakan pidana. Kecurigaan hasil penyidikan berawal mengarah kepada orang yang membawanya. 

Keyakinan pun tertuai, tim menemukan jejak peristiwa kejadian tewasnya korban masuk kedalam sumur. "Anak pemilik rumah telah dijadikan tersangka. Yakni NP (41). Anak pemilik rumah dikenakan Tindak pidana yang dipersalahkan, karena perbuatannya (tersangka) menyebabkan tewasnya/hilangnya nyawa orang lain. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam Pers Reales melalui WahatsApp kepada awak media. Selasa (6/10/2020) malam sekira pukul 20.27 Wib.


Kasus tewasnya korban, AKBP Deni menerangkan, awalnya korban meminta kepada tersangka untuk menumpang mandi dirumah tersangka. Kemudian tersangka memperbolehkan dan membawa korban ke rumah orang tua tersangka. Keduanya berjalan kaki sampai ke rumah ST (orang tua tersangka). Korban sempat mencium tangan ST sebelum masuk kerumahnya. 

“Awalnya membeli rokok dari warung di lokasi Tugu Adipura, lalu melihat seorang wanita duduk di lantai tugu, kemudian mendekatinya, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 06:30 WIB. Karena tidak dikenal, tersangka pergi hendak bekerja di Warkop Gelas Batu Simpang Kompi, tak jauh dari Tugu Adipura. Namun wanita yang kemudian diketahui alamat identitasnya Jalan Karangjawa, Kaltim, itu memanggil tersangka, dan korban bertanya apa boleh menumpang mandi dirumah tersangka. Tersangka pun membolehkan permintaan korban,”terang AKBP Deni  

Keduanya (tersangka dan korban) berjalan kaki hingga sampai di rumah ST (orang tua tersangka). Lalu, tersangka memperkenalkan ST kepada korban sambil mengajak korban kedalam rumah orang tua tersangka (ST).

“Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke rumah. Tersangka kemudian membentang tikar. "Di sini saja kau istirahat, ucap tersangka. Korban kemudian membaringkan dirinya dan tidur. Setelah bangun tidur, korban membawa pakaian ganti ke kamar mandi. Saat korban mandi, tersangka minum kopi dan merokok. Ayahnya kemudian menyuruh adik tersangka, S yang sedang memasak di dapur, untuk membeli gas elpiji.”tambah AKBP Deni.

Saat itu, lanjut AKBP Deni, tersangka pelan-pelan mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci korban dari dalam. Tersangka tiba-tiba memeluk korban sehingga korban yang sedang memakai pakaiannya terkejut lalu kakinya tersangkut ke bangku kecil dari kayu. Tersangka kemudian melepaskan korban dan mundur sehingga tercebur ke dalam sumur kamar mandi dengan posisi kepala di bawah.

“Tersangka melihat korban ke dalam sumur, namun tidak muncul. Tersangka panik dan ketakutan. Ia berdiam diri di kamar mandi sampai 1 jam dan korban juga tidak muncul. Kemudian ia keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya (tersangka)  S yang kembali memasak di dapur setelah membeli gas elpiji yang diminta orang tua tersangka. Tersangka berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada adiknya,”ucap AKBP Deni menirukan keterangan tersangka hasil pemeriksaan penyidik.

Tanpa rasa bersalah, tersangka kembali melakukan aktingnya berpura-pura mencari korban. Hingga esoknya, Senin (5/10/2020), sang adik (S) menemukan mayat korban telah mengambang di sumurnya dan bergegas menjemput tersangka. Tiba dirumah, tersangka kembali melancarkan aktingnya yang berpura-pura tidak tahu hingga pihak Polres Labuhanbatu datang ke lokasi. 

“Polisi kemudian datang, mengevakuasi korban dari sumur lalu membawa jenazah itu ke RSUD Rantauprapat untuk divisum. Polisi mencurigai seseorang dalam kasus itu. Tim Unit Reserse Umum Satreskrim melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/1459/X/2020/SU/RES-LBH tanggal 5 Oktober 2020, atas laporan Ipda M Sebayang. Kemudian kita mengeluarkan surat perintah penyidikan, No.SP.Sidik/533/X/RES 1.24/2020/Reskrim tanggal 5 Oktober 2020. Kita melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti di TKP,”jelas AKBP Deni. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: