Polres Tapsel Bersama Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perbub No. 49 Tahun 2020.

/ Selasa, 27 Oktober 2020 / 21.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Polres Tapanuli Selatan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapsel kembali gelar operasi Yustisi penegakan Perbub No. 49 tahun 2020 terkait protokol Kesehatan, yang tersebar di 6 titik di Kecamatan Angkola Timur,  Senin (27/10).



Operasi Yustisi dipimpin  Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH,  yang diwakili KBO Sabhara Polres Tapanuli Selatan, IPTU Nanang Arief. 

Selain itu,  personil yang ikut Operasi Yustisi, Sekretaris Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan, M. Akbar Tanjung, Kabid Lalu Lintas dan Anggkutan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan, Herman Tampubolon, KBO Sabhara Polres Tapanuli Selatan, IPTU Nanang Arief, KBO Lantas Polres Tapanuli Selatan IPDA Irwan Sastra Dinata.
IPTU Nanang Arief selaku pimpinan Operasi Yustisi mengatakan,  dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker.

Dikatakannya, selanjutnya pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi yang tersebar di 6 (enam) titik di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur, teguran lisan 60 Giat, teguran tertulis 50 Giat, Jumlah 110  Giat dan sekaligus pembagian Masker 50 pcs.

"Sebagian dari masyarakat di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten  Tapanuli Selatan sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid - 19.

Sehingga masyarakat telah menyadari akan pentingnya Prokes, dari hasil ini operasi menurun dari waktu sebelumnya," ucap IPTU Nanang.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: