Hal itu disampaikan Rinto Maha,SH dan kawan-kawan di
Sapo Merarih Sirpang Jambu Kabupaten Pakpak Bharat baru-baru ini. Disebutkan
lagi,akun palsu yang kerjanya melakukan postingan bersifat ujaran kebencian dan
bersifat SARA itu harus memberikan efek jera,agar jangan terbiasa si akun palsu
tersebut,langsung laporkan ke pihak ke Polisi,dan kami selaku pengacara atau
bantuan hukum siap untuk mendampingi si pelapor.Jangan ragu untuk melaporkannya
ke pihak kepolisian,dan kami siap untuk mendampingi.
Masyarakat harus percaya kepada pihak Polisi bahwa
kemampuan Cyber
crime dapat menangkap para akun palsu,contohnya saat ini sudah ada ditahan di
Poldasu akun palsu tersebut,bahkan ada juga saat ini ditahan karena bersifat
SARA.
Memang kejahatan
di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai
platform yang saat ini banyak digunakan warga untuk membuat provokasi,apalagi
dalam menjelang Pilkada di daerah.Sayangnya masayarakat tidak tahu efeknya
memakai akun palsu itu.Tentu efeknya adalah menjerat diri sendiri dan berurusan
kepada pihak kepolisian atau Cyber crime,ujar Rinto Maha,SH dkk,sebagai bantuan
hukum FBT MO.
Disebutkan
lagi,bermedsos tidak salah,tetapi jangan memprovokasi masyarakat bersifat
mengadu domba,ujaran kebencian,penghinaan,SARA serta membuat perasaan tidak
senang terhadap orang lain.Tentu di jaman digital ini siapa saja membuat kritik
dan komenter di medsos,sah-sah saja,tetapi jangan sampai orang tidak nyaman
dalam status yang di posting itu.
Akun palsu dan postingan yang membuat orang tidak nyaman dan bersifat provokasi bisa dikenakan dengan UU ITE, Pasal 28 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Begitu juga dalam Pasal 45 ayat 2 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Rinto Maha mengatakan,juga memberikan salah satu contoh, bisakah orang memkai piso ? ya tentu bisa memakai piso tersebut,tetapi jangan piso itu untuk membunuh orang,tentu konskuensinya adalah masuk penjara,karena sudah kerah pidana.Tetapi kalau piso itu dipergunakan untuk mengiris bawang,mengupas appel,serta sejenis lainnya tidak masalah.Asalkan jangan dipergunakan untuk menusuk orang ujarnya.
(PS/K.TUMANGGER)