Saiful Mahdi : Hakim Makamah Syari'ah Lhoksukon Kurang Cermat Review Alat Bukti

/ Senin, 12 Oktober 2020 / 10.11.00 WIB
Saiful Mahdi,  Penggugat

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSUKON

Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam memutuskan perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/MS.Lsk gugatan Hak Waris antara Saiful Mahdi melawan Ayah tirinya yang bernama Muhammad Manyak diduga kurang cermat dalam melakukan review alat bukti, sehingga diduga  Hakim lebih berpihak kepada tergugat. Demikian disampaikan oleh Penggugat Saiful Mahdi Kepada wartawan pada Minggu (11/10/2020).

“Review atau pemeriksaan alat bukti lebih berpihak kepada Ayah tiri saya, saya merasa tidak mendapatkan keadilan dan dirugikan, dalam putusan ini”, ungkap  Saiful Mahdi dengan nada kecewa.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Saiful Mahdi menggugat Hak Waris atau harta bersama milik Almarhumah Ibunya yang bernama Salamah selama menikah dengan Muhammad Manyak.

Namun Hakim menolak gugatan Saiful Mahdi dengan dalil bahwa Almarhumah Ibu Salamah tidak memiliki Hubungan Hukum dengan Muhammad Manyak karena sudah bercerai. Dalam persidangan perceraian itu dibuktikan oleh Ayah tirinya dengan surat Ikrar Talak No.281/1988 yang tercatat atas nama Ahmad Nek, bukan atas nama Muhammad Manyak

“Surat Ikrar Talak itu akhir bulan September 2020 baru saya lihat dan saya temukan”. Ujar Saiful. Lanjutnya, Ahmad Nek Bin Manyak bukan lah nama yang tercatat seperti di KTP dan KK milik Ayah tirinya. Bukan juga nama yang sudah tercatat di Buku Nikah dengan Ibu Salamah Tahun 1971. “Sesuai data KTP, KK, dan Buku Nikah nama yang tercatat adalah Muhammad Bin Manyak. Saya rasa surat Ikrar Talak itu seperti nya di rekayasa”. Pungkasnya. 

Menurut Saiful Mahdi, Hakim yang telah memutuskan perkara gugatan nya itu tidak cermat melakukan review alat bukti. “Atau jangan-jangan ada unsur sengaja dari Hakim”. Kata nya. Harusnya hakim dalam mengambil suatu keputusan melihat alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain nya harus ada kesesuaian. Ini jelas-jelas sangat berbeda dengan identitas aslinya. 

Selain itu, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik dari penggugat dan tergugat dengan jelas mengatakan mereka pernah bercerai setelah itu rujuk kembali, hingga Ibu Salamah meninggal dunia mereka masih suami istri yang sah. 

“Perceraian Muhammad Manyak dan Ibu Salamah tidak pernah melalui lembaga peradilan Agama. lalu bagaimana Ikrar Talak itu bisa keluar  tanpa sepengetahuan dari Ibu Salamah? Ini kan aneh”. Jelas Saiful. (DAH)

Komentar Anda

Terkini: