Satpol PP Kota Padangsidimpuan Bersama Dinas Terkait Kembali Tertibkan PKL

/ Sabtu, 17 Oktober 2020 / 15.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Perdagangan Berhasil menertibkan PKL di Jalan Imam Bonjol, di jalan sudirman, dan dijalan FL Tobing. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Tim langsung menyasar setiap pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan jalan diKota Padang Sidimpuan, dan Perda No. 08 Tahun 2005, tentang "Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun dibahu jalan, sebelumnya sudah diberi peringatan secara lisan dan tulisan untuk membongkar lapaknya.


“Kami sudah sosialisasikan kalau masih berjualan di atas trotoar, langsung kami bongkar,” ujar Kasatpol PP Padang Sidimpuan, Ir.Ali Ibrahim Dalimunthe di sela sela Pembongkaran Jum'at (16/10).

Namun kami juga masih dapat menemukan PKL yang melanggar, Satpol PP bersama Tim langsung menertibkan dan membongkar lapak dari para pedagang kaki lima yang berada dibahu jalan dan diatas trotoar, "ungkap Kasatpol PP.  

Lebih lanjut disampaikannya, “Sudah jelas, jualan di bahu jalan dan diatas trotoar itu melanggar.
Bahu jalan itu haknya pengendara roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) .Trotoar itu haknya pejalan kaki, bukan untuk pedagang kaki Lima PKL.

Marilah Warga masyarakat Kota Padang kita patuhi setiap peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota 
Padangsidimpuan demi ketertiban dan ketentraman kita bersama. (PS / BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: