Simpan Sabu Didalam Tahu Goreng,Erna Ditangkap Polisi

/ Rabu, 07 Oktober 2020 / 14.38.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Modus Erna mengedarkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam tahu goreng. Diduga untuk mengelabui petugas agar modusnya berjalan mulus akhirnya diketahui Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Erna (36) warga Jalan Elang Lingkungan V, Kelurahan Betung Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

"Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,dari depan penginapan di Jalan Sudirman Km7 Sijambi Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan Rabu (7/10/20)pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram.

"Tersangka diamankan saat berada di depan pintu masuk penginapan Rindu. Tersangka sempat berusaha membuang 2 bungkus plastik transparan berisi sabu, namun ketahuan sama anggota kita," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan.

Penangkapan Erna (36) berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 2 bungkus plastik transparan berisi 1,24 gram sabu, 1 kaca pirex, uang tunai Rp20 ribu.




Usai diamankan, kata Kasubaghumas, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan. (PS/SAUFI).

Komentar Anda

Terkini: