ADVERTORIAL : Ketua DPRK dan Walikota Lhokseumawe Tandatangani Qanun APBK Tahun 2021 Rp. 833.7 Milyar

/ Senin, 30 November 2020 / 14.35.00 WIB

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menandatangani pengesahan Qanun APBK Tahun 2021 dalam rapat Paripurna di Gedung DPRK Lhokseumawe. (FOTO|PS-DA)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE|WIB- DPRK Lhokseumawe menyetujui Pengesahan terhadap Rancangan Qanun APBK tahun 2021 Rp833,7 miliar lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 30 November 2020. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, didampingi Wakil Ketua I dan II, Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya. 

Dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2021 disetujui DPRK bersama Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, pendapatan Rp819,257 M lebih, belanja Rp833,757 M lebih, defisit Rp14,5 M, ditutupi dengan pembiayaan.

Pagu anggaran Kota Lhokseumawe 2021 itu menurun jika dibandingkan belanja dalam APBK murni tahun 2019 mencapai Rp932,428 M lebih. "Menurun sekitar 100 M," kata Ketua DPRK Ismail.

Menurut Ismail, RAPBK 2021 yang sudah disetujui bersama itu segera dibawa Pemko Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk dievaluasi Gubernur Aceh agar dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

"Kita berharap semua SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) Lhokseumawe nantinya melaksanakan anggaran yang sudah diplotkan dalam APBK 2021 tepat sasaran. DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran tersebut," ujar Ismail. (PS|DA).

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, membacakan pidato pasca pengesahan Qanun APBK Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Komentar Anda

Terkini: