POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE|WIB- DPRK Lhokseumawe menyetujui Pengesahan terhadap Rancangan Qanun APBK tahun 2021 Rp833,7 miliar lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 30 November 2020. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, didampingi Wakil Ketua I dan II, Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya.
Pagu anggaran Kota Lhokseumawe 2021 itu menurun jika dibandingkan belanja dalam APBK murni tahun 2019 mencapai Rp932,428 M lebih. "Menurun sekitar 100 M," kata Ketua DPRK Ismail.
Menurut Ismail, RAPBK 2021 yang sudah disetujui bersama itu segera dibawa Pemko Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk dievaluasi Gubernur Aceh agar dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
"Kita berharap semua SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) Lhokseumawe nantinya melaksanakan anggaran yang sudah diplotkan dalam APBK 2021 tepat sasaran. DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran tersebut," ujar Ismail. (PS|DA).
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, membacakan pidato pasca pengesahan Qanun APBK Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.