Bawaslu Medan Hormati Keputusan Gakkumdu Sebagai Proses Hukum

/ Jumat, 06 November 2020 / 19.09.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghormati keputusan Sentra Gakkumdu terkait pemberhentian proses dugaan pelanggaran pemilu Calon Walikota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution. 

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020). 

"Sentra Gakkumdu hanya memproses unsur keselahan tindak pidana pemilu, kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian yang menurut kita ada indikasi kesalahanya," kata Payung.

Disebutkan, Salah satu unsur yang menjadi temuan Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan dan sudah dikeluarkan surat peringatan. Kemudian pada kegiatan yang disebut sebagai pelantikan paguyuban pejuang legimin tersebut ditemukan sejumlah alat praga kampanye dan juga melibatkan anak anak.

"Masih banyak sebenarnya yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Untuk depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye kami lakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon, Sebab kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilian Umum (KPU)," tegas Payung.

Selain itu, Payung menghimbau kepada Panwascam dan Panwas Kelurahan se-Kota Medan agar tetap melakukan pengawasan. Ia juga menjelaskan terkait proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur.

"Setiap dugaan pelanggaran disetiap pengawasan agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai Laporan Hasil Kerja (LHP)," himbaunya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris terkait ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar.

Gakkumdu mengehentikan proses laporan tersebut sebab tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam pengaduan tersebut. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: