Bawaslu Medan Jadwalkan Penertiban APK yang Melanggar PKPU

/ Senin, 09 November 2020 / 16.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah menjadwalkan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) minggu depan.

Alat Praga Kampanye (APK) yang direkomendasikan sesuai dengan ketentuan sudah dikeluarkan oleh KPU Kota Medan. Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu sudah melakukan kordanasi dengan KPU terkait APK yang tidak sesuai desain.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/11/2020). 

"Berdasarkan hitungan jadwalnya sekitar Minggu depan kita akan lakukan penertiban, Karena kita sudah rutin melakukan rapat koordinasi. Sejauh ini sudah dua kali menertibkan APK dan itu akan dilakukan lagi sesuai kesepakatan bersama sejak kita laksanakan kemaren," katanya.

Pantauan Poskotasumatera.com banyak ditemukan APK pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang menjamur disejumlah titik, semisal lapangan merdeka, Bundaran Juanda, dan tempat lainnya.

Disebutkan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 dijelaskan terkait larangan pemasangan APK disejumlah tempat hingga mengatur jenis, bahan, ukuran, dan jumlah yang dipasang. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: