Bawaslu Tapsel dan Tim Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Melanggar Aturan

/ Senin, 23 November 2020 / 19.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan beserta tim gabungan  melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di Kecamatan Sipirok senin (23/11). 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Devisi PHL Julianto Lubis, ST, MT mengatakan, penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bekerjasama  Satpol PP Tapsel,  KPU Tapsel,  Polres Tapsel, Kesbangpol, Polres Tapsel, Dinas Perizinan Satu Pintu dalam melakukan aksi penertiban baliho atau APK Paslon yang melanggar aturan. 


"Sebelum kita lakukan penertiban Bawaslu Tapanuli Selatan dengan instansi terkait melakukan rapat ," kata Julianto Lubis, ST, MT kepada poskotasumatera. com, Senin(23/11/2020). 

Julianto juga menambahkan, pihaknya tidak melarang paslon memasang APK namun harus sesuai aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sebagai contoh menyertakan nomor urut dan dipasang ditempat yang sudah ditentukan tidak sembarangan tempat. 

"Boleh memasang baliho pasangan calon tapi  dipasang ditempat yang telah ditentukan," katanya. 

Turut hadir dalam acara penertiban APK Sekretaris Satpol PP Tapsel, Kordiv PHL Bawaslu Tapsel Julianto Lubis, ST, MT,  Anggota KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Polres Tapsel, Kesbangpol, Dinas Perizinan Satu Pintu.(PS/BERMAWI)





Komentar Anda

Terkini: