POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Sejumlah Oknum Panitia Pelaksana Kegiatan ( PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Karo Terindikasi Kuat Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN) terhadap sejumlah proyek Hunian Tetap ( Huntap) korban Erupsi Gunung Sinabung yaang berada di Kabupaten Karo.
Hal ini terungkap saat kru media ini mendapat informasi beberapa warga salah satunya berinisial SP ( 38), menurut SP pembangunan Sejumlah pasilitas Huntap mulai dari Pembangunan pengaspalan Jalan menuju Huntap Ture ture, pembangunan Rumah pengungsi, pembuatan listrik dan lainya yang berada di Desa Ujung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo Terindikasi Kuat menjadi ajang KKN para petinggi BPBD Karo.
Adanya dugaan KKN di BPBD Karo ini menurut warga sepertinya dapat lihat dari pembangunan salah satu jalan pengaspalan dari Jalan Besar Berastagi Simpang Empat yang menelan biaya ratusan juta rupiah, juga pembuatan listrik di rumah Huntap warga yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, menurut warga pemasangan listrik dan pembangunan jalan sangat kuat menjadi ajang KKN para petinggi BPBD Karo, " dulu rumah udah siap serah terima, listrik belum juga masuk, pengaspalan ini juga sepertinya tidak sesuai dengan yang di bicarakan sebelumnya" ujar warga singkat.
Warga berharap agar dinas terkait segera menindak lanjuti keluhan warga terkait indikasi KKN pada pembangunan Sejumlah Huntap di Kabupaten Karo yang menelan biaya miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Karo Natanael Tarigan yang hendak di konfirmasi pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 13:07 wib, tidak berada di tempat, sementara PPK BPBD Karo Nius Sembiring dan Surya Bakti yang hendak di konfirmasi di kantornya tidak berhasil, " bapak sedang rapat" ujar staf BPBD Karo yang mengaku sebagai piket di kantor BPBD Karo.
Aktivis LSM Berinisial SP pada poskotasumatera.com mengatakan akan mengumpulkan data data dugaan KKN BPBD Kabupaten Karo untuk di tindak lanjuti "akan kita lakukan investigasi, setelah data data lengkap, selanjutnya akan kita lakukan pengaduan ke Kejatisu" ujar SP singkat. ( PS/BUDIMAN S)