Dalam
penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Bupati mengatakan Rancangan APBD merupakan
kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah kepada
masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan yang
disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
PPAS Tahun Anggaran 2021 serta berpedoman kepada RKPD Kabupaten Dairi Tahun
Anggaran 2021. Pandemi Covid-19 yang berlangsung pada tahun 2020 telah
menyebabkan krisis pada perekonomian dunia dan nasional. Penyebaran Covid-19
yang sangat cepat sehingga ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia
oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional dimana penyebaran Covid-19
juga berdampak pada banyak aspek antara lain sosial dan ekonomi.
“Proyeksi
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi Tahun 2021 diprediksi sebesar 5,18%.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi ini akan di dukung oleh berbagai program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Dairi,” terangnya.
Bupati menyampaikan
alokasi dana transfer pusat untuk Tahun Anggaran 2021 ke Kabupaten Dairi
mengalami kenaikan dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD TA. 2020, hal
ini dilakukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19
terhadap perekonomian. “Selain
penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan Program PEN sebagai
respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi,
khususnya sektor informal dan UMKM,” jelasnya.
Struktur
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 secara
umum diutarakan Bupati yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.157.465.492.000,00
(Satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta
empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Sedangkan untuk Pendapatan Asli
Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.85.020.500.000,00 (Delapan puluh lima miliar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)
yang terdiri dari Pajak Daerahsebesar Rp.19.405.000.000,00 (Sembilan belas
miliar empat ratus lima juta rupiah) dan Retribusi Daerah sebesar
Rp.3.939.500.000,00 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima
ratus ribu rupiah).
Sedangkan
untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2021, ditargetkan sebesar
Rp.1.207.065.492.000,00 (Satu triliun dua ratus tujuh miliar enam puluh lima
juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Belanja
Operasi sebesar Rp. 844.926.729.059,00 (Delapan ratus empat puluh empat miliar
sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima
puluh sembilan rupiah) serta Belanja Modal sebesar Rp.164.085.162.941,00
(Seratus enam puluh empat miliar delapan puluh lima juta seratus enam puluh dua
ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
“Demikian
Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini kami sampaikan
kepada Bapak-Ibu Dewan Yang Terhormat. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 kami
serahkan kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas bersama dan disepakati
menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021,”
pungkas Eddy Keleng Ate Berutu dalam
penyampaian Nota Pengantar Keuangan dan menyerahkan Nota Pengantar Keuangan
tersebut kepada Ketua DPRD Dairi dihadapan para Anggota DPRD Dairi.(PS/K.TUMANGGER)