Bupati Sampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021

/ Minggu, 15 November 2020 / 11.15.00 WIB

"Bupati Dairi Eddy sampaikan Nota Pengantar Keuangan R-APBD"
POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI- Bupati Dairi Eddy menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 dalam sidang dewan pada Jumat (13/11/2021). Sidang dewan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang, Anggota DPRD Dairi serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.

Dalam penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Bupati mengatakan Rancangan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan PPAS Tahun Anggaran 2021 serta berpedoman kepada RKPD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021. Pandemi Covid-19 yang berlangsung pada tahun 2020 telah menyebabkan krisis pada perekonomian dunia dan nasional. Penyebaran Covid-19 yang sangat cepat sehingga ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional dimana penyebaran Covid-19 juga berdampak pada banyak aspek antara lain sosial dan ekonomi.

“Proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi Tahun 2021 diprediksi sebesar 5,18%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi ini akan di dukung oleh berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi,” terangnya.

Bupati menyampaikan alokasi dana transfer pusat untuk Tahun Anggaran 2021 ke Kabupaten Dairi mengalami kenaikan dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD TA. 2020, hal ini dilakukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.  “Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan Program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal dan UMKM,” jelasnya.

Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 secara umum diutarakan Bupati yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.157.465.492.000,00 (Satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.85.020.500.000,00 (Delapan puluh lima  miliar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Pajak Daerahsebesar Rp.19.405.000.000,00 (Sembilan belas miliar empat ratus lima juta rupiah) dan Retribusi Daerah sebesar Rp.3.939.500.000,00 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2021, ditargetkan sebesar Rp.1.207.065.492.000,00 (Satu triliun dua ratus tujuh miliar enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 844.926.729.059,00 (Delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh sembilan rupiah) serta Belanja Modal sebesar Rp.164.085.162.941,00 (Seratus enam puluh empat miliar delapan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).

“Demikian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini kami sampaikan kepada Bapak-Ibu Dewan Yang Terhormat. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 kami serahkan kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021,” pungkas  Eddy Keleng Ate Berutu dalam penyampaian Nota Pengantar Keuangan dan menyerahkan Nota Pengantar Keuangan tersebut kepada Ketua DPRD Dairi dihadapan para Anggota DPRD Dairi.(PS/K.TUMANGGER)

Komentar Anda

Terkini: