Difitnah Hendak Pukul, Akhyar Maafkan Panwas Medan Deli

/ Jumat, 06 November 2020 / 15.50.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Kasus  pengaduan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris yang mengaku sebagai korban ancaman pemukulan dari Calon Walikota Medan Akhyar Nasution, telah resmi  dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan adanya penghentian tersebut, Akhyar Nasution bersikap memaafkan tuduhan dan fitnah yang dilayangkan tersebut.


“Sudahlah, kita lupakan saja kasus itu.  Saya sudah memaafkannya. Mungkin dia khilaf atau salah persepsi saja ketika itu,” kata Akhyar Nasution saat ditemui di kantor pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) di Jalan Sudirman, Jumat 6 November 2020. 

 

Dengan penutupan kasus itu,  Akhyar sebenarnya memiliki peluang untuk mengadukan balik Faisal  Haris ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)  dalam kasus pencemaran nama baik. Tapi ia tidak mau mengambil langkah tersebut.


Meski demikian Akhyar berharap  kasus  itu tidak terjadi lagi ke depan.  Ia berharap Faisal maupun petugas Panwascam lainnya  tetap bersikap professional dan adil dalam menjalankan tugasnya. 


“Mungkin kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi petugas Panwascam di Medan agar lebih jeli dalam menjalankan tugas. Jangan terlalu cepat beropini yang dapat merugikan kandidat,” tambah Akhyar.


Terkait pengawasan kampanye yang dilakukan Panwas,  Akhyar mengaku sangat paham dan menghargai tugas tersebut. Larangan  berkeruman  dalam jumlah yang besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga akan tetap dipatuhi Akhyar.  


“Kalau memang saya khilaf karena antusias warga cukup besar hadir di acara kami, tentu saya siap ditegur  oleh Bawaslu.” Katanya.

Hanya saja Akhyar berharap  sistem pengawasan yang dilakukan Panwascam semestinya adil kepada kedua kandidat. Jangan ada kandidat yang mendapat kelonggaran dalam mengumpulkan massa,  sementara kandidat lain terus diawasi.


“Kalau memang bersalah melanggar aturan, siapapun itu, harusnya mendapat teguran yang sama. Jangan pilih kasih,” tegas Akhyar.


Hal ini harusnya juga berlaku untuk tampilan Alat Peraga Kampanye (APK)  yang menghiasi kota Medan. Semestinya APK yang beredar haruslah memenuhi ketentuan sesuai  peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020. 


Di dalam peraturan itu disebutkan, APK untuk kandidat akan disediakan oleh KPU. Kalaupun pasangan calon ingin membuat dan memasang APK sendiri, jumlahnya tidak boleh lebih dari 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Tapi yang terjadi di Kota Medan, APK paslon yang terpajang sangat tidak berimbang. Ada kandidat yang APK nya dipasang hampir di semua sudut Kota Medan tanpa memenuhi aturan yang berlaku. 


Bawaslu semestinya menurunkan APK tersebut, karena selain jumlah yang berlebihan, lokasinya juga banyak yang tidak tepat sehingga mengganggu lalu lintas. Tapi nyatanya hal itu tidak bisa dilakukan.  Hal itu berbeda denganm APK milik Akhyar –Salman yang banyak diturunkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.


Ketua  Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan  mengaku banyak sekali mendapat pengaduan dari para relawan soal penurunan APK milik Akhyar- Salman. Meski  demikian, ia tidak mau memperpanjang masalah itu. 


“Kita sebenarnya tahu siapa yang menurunkan itu. Tapi tak perlulah kita memperpanjang masalahnya. Kita do’akan saja mereka mendapat hidayah,” kata Ibrahim. 

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, pada Rabu 4 November 2020 mengatakan sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan, laporan yang disangkakan ke Akhyar tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198A Undang-undang No. 6 Tahun 2020. (PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: