Dugaan Korupsi, Massa KPPK Minta Kejaksaan Periksa Wakil Walikota Tebingtinggi

/ Rabu, 04 November 2020 / 13.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Komunitas Pencegah dan Pemberantas Korupsi (KPPK) berunjukrasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), meminta aparat hukum Kejaksaan untuk memeriksa Wakil Walikota Tebingtinggi Oki Doni Siregar, terkait dugaan korupsi saat beliau menjabat Dirut PDAM Tirta Bulian.

Aspirasi massa KPPK itu diterima perwakilan Kejati Sumut Bidang Intelijen, Erman Syafrudianto, Rabu, (4/11/2020).

"Kami datang ke gedung Kejaksaan ini meminta Kejati Sumut memeriksa saudara Oki Doni Siregar yang kini menjabat Wakil Walikota Tebingtinggi, diduga tersandung korupsi saat beliau menjabat Dirut PDAM Tirta Bulian," teriak Jakirun selaku Koordinator Aksi.

Menurut KPPK, dari data yang diperoleh PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi menerima dana hibah Rp 5 miliar dari Australian Goverment AusAID melalui perjanjian melalui Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) kepada Kementrian Keuangan RI pada 17 Juni 2013. 

"Dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan cakupan pelayanan untuk sambungan pipa air minum ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," jelas Jakirun.

Massa menuding telah terjadi dugaan 'permainan' dalam pelaksanaannya dikarenakan pihak AusAID akan menyalurkan dana hibah tersebut apabila pihak PDAM sudah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan surat PDAM Tirta Bulian nomor 56/X/PDAM-TB/TT/2013 tanggal 21 Oktober 2013 perihal rencana penerimaan hibah tahunan anggaran 2014 dengan perjanjian penerus hibah (PPH) nomor PP-H74/PK/2013 tanggal 17 juli 2013 senilai Rp 5 miliar, meminta kepada Pemko Tebingtinggi untuk mendahulukan uang melalui penyertaan modal PDAM Tirta Bulian yang bersumber dari APBD tahun 2014. Sehingga pihak PDAM mampu merealisasikan rencana pelaksaan pekerjaan pipa air minum kepada masyarakat sekitar 2500 rumah.

"Menurut informasi yang kami terima dan sudah berhembus di kalangan masyarakat. PDAM hanya mengembalikan dana senilai Rp 1,9 miliar lebih dari Rp 5 miliar yang telah diterima PDAM dalam bentuk penyertaan modal. Sedangkan sisa anggaran senilai Rp 3 miliar lebih sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembaliannya kepada Pemko Tebingtinggi sesuai dengan dana hibah yang disalurkan pihak AusAID sebesar Rp 5 miliar. Kami menduga adanya indikasi kerugian negara dalam bentuk kebocoran APBD Pemko Tebingtinggi tahun anggaran 2014," beber Jakirun.

Sementara itu, perwakilan Kejati Sumut Bidang Intelijen Erman Syafrudianto menegaskan, pihaknya akan langsung melaporkan tuntutan massa aksi kepada pimpinan.

"Aspirasi kawan-kawan akan disampaikan langsung kepada atasan. Untuk itu, apabila dibutuhkan informasi tambahan saya harapkan kawan-kawan semua bisa membantu dalam bentuk data, sehingga permasalahan ini bisa kita selidiki," jelas Erman Syafrudianto. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: