POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Edhy Prabowo diborgol dan dikurung di Rumah Tahanan KPK pasca ditetapkan tersangka akibat pusaran lezatnya duit Baby Lobster. Sontak publik memviralkan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Namun sang Srikandi penyelamat habibat laut ini enggan mengomentari terkait terjerat korupsi nya pengganti dirinya itu.
“Malam Bunda Susi. Saya Irfandi/ Pemred Media Poskota Sumatera (www.poskotasumatera.com). Boleh sy dapat keterangan seputar kontroversi Eksport baby Lobster. Mohon Info jika berkenan y Bunda kami yang the best. Terima kasih,” demikian isi konfirmasi poskotasumatera.com, Rabu (25/11/2020) malam yang disampaikan via Whats App.
Namun mantan Menteri KKP RI yang dikenal dengan slogan ‘Tenggelamkan’ ini, Kamis (26/11/2020) hanya menjawab singkat dengan mengatakan, lihat di youtube saja. “Lihat diyoutube saja,” kata wanita tegar yang pernah berlomba memakai Kano dengan Sandiaga Uno di Waduk DKI Jakarta dulu.
Diserching di youtube, terbaru tampilnya Susi Pudji Astuti saat acara Cek Ombak di Metro TV, Rabu (25/11/2020). Namun dalam tanya jawab dengan host Cek Ombak ini, aktivis lingkungan dan laut ini juga enggan menanggapi pertanyaan host terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait duaan suap eksport benih Lobster.
Khabar terbaru dari Istana Negera, pasca penetapan tersangka Edhy Prabowo bersama 6 tersangka lain di KPK, diterima informasi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk menjadi Ad Interim Menteri KKP RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengisi kekosongan Menteri KKP RI.
Ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/11/2020).
Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat
penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri
Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh Penyidik KPK. Politisi Partai Gerindra ini diduga terjerumus ke prodeo KPK akibat lezatnya duit benur lobster yang jadi kebijakan kontroversi kementerian yang diipimpinnya karena akan kembali mengizinkan eksport benih lobster ini.
KPK telah menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur Lobster. Khabarnya Wakil Ketua Umum Gerindra ini mundur sebagai menteri dan di partai yang membesarkannya.
Hasil pemeriksaan yang menetapkan Edhy Prabowo dan 6 tersangka lain disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (26/11/2020) dinihari dalam jumpa persnya.
Edhy
Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara
Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang
mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan
kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan
transit dulu di Jepang.
Edhy
Prabowo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy
dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP.
Penetapan
tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan
adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara
negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," Nawawi Pomolango
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
1.
Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2.
Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3.
Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus
Menteri KKP;
4.
Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra
Kargo (PT ACK);
5.
Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri
KKP; dan
6.
Amiril Mukminin (AM)
7.
Sebagai pemberi diduga Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa
Pratama (PT DPPP)
Keenam
tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal
5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PS/IRFANDI/NET)