Edhy Prabowo Diborgol Seputar ‘Lezatnya Duit Baby Lobster’, Susi Pudjiastuti Enggan Komentar, LBP Ad Interim Menteri KKP

/ Kamis, 26 November 2020 / 08.31.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Edhy Prabowo diborgol dan dikurung di Rumah Tahanan KPK pasca ditetapkan tersangka akibat pusaran lezatnya duit Baby Lobster. Sontak publik memviralkan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Namun sang Srikandi penyelamat habibat laut ini enggan mengomentari terkait terjerat korupsi nya pengganti dirinya itu.

“Malam Bunda Susi. Saya Irfandi/ Pemred Media Poskota Sumatera (www.poskotasumatera.com). Boleh sy dapat keterangan seputar kontroversi Eksport baby Lobster. Mohon Info jika berkenan y Bunda kami yang the best. Terima kasih,” demikian isi konfirmasi poskotasumatera.com, Rabu (25/11/2020) malam yang disampaikan via Whats App. 

Namun mantan Menteri KKP RI yang dikenal dengan slogan ‘Tenggelamkan’ ini, Kamis (26/11/2020) hanya menjawab singkat dengan mengatakan, lihat di youtube saja. “Lihat diyoutube saja,” kata wanita tegar yang pernah berlomba memakai Kano dengan Sandiaga Uno di Waduk DKI Jakarta dulu. 

Diserching di youtube, terbaru tampilnya Susi Pudji Astuti saat acara Cek Ombak di Metro TV, Rabu (25/11/2020). Namun dalam tanya jawab dengan host Cek Ombak ini, aktivis lingkungan dan laut ini juga enggan menanggapi pertanyaan host terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait duaan suap eksport benih Lobster. 

Khabar terbaru dari Istana Negera, pasca penetapan tersangka Edhy Prabowo bersama 6 tersangka lain di KPK, diterima informasi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk menjadi Ad Interim Menteri KKP RI. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengisi kekosongan Menteri KKP RI. 

Ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi. 

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/11/2020).

Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh Penyidik KPK. Politisi Partai Gerindra ini diduga terjerumus ke prodeo KPK akibat lezatnya duit benur lobster yang jadi kebijakan kontroversi kementerian yang diipimpinnya karena akan kembali mengizinkan eksport benih lobster ini. 

KPK telah menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur Lobster. Khabarnya Wakil Ketua Umum Gerindra ini mundur sebagai menteri dan di partai yang membesarkannya.

Hasil pemeriksaan yang menetapkan Edhy Prabowo dan 6 tersangka lain disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (26/11/2020) dinihari dalam jumpa persnya. 

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

 

Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

 

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," Nawawi Pomolango

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

1.    Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2.    Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3.    Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4.    Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5.    Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6.    Amiril Mukminin (AM)

7.    Sebagai pemberi diduga Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP)


Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PS/IRFANDI/NET)



Komentar Anda

Terkini: