Erni Herawati Silitonga Sehat Walafiat, LurahTegal Rejo Malah Terbitkan Surat Kematian

/ Selasa, 10 November 2020 / 15.14.00 WIB

                

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aneh tapi nyata, orangnya masih hidup dalam keadaan sehat wal afiat namun Lurah Tegal Rejo Kecamamatan Medan Perjuangan malah menerbitkan surat kematian nya. Hal ini dialami Erni Herawati Silitonga (50) warga Lingkungan XII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatam Medan Perjuangan. 

Berawal dari perceraian antara Erni Herawati Silitonga dengan suaminya Jhon Beringin Simanjuntak yang terjadi sekitar 6 tahun lalu. Karena sudah bercerai dengan suaminya, Erni sekarang berdomisili di Siborong-borong.

Kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) Erni mengatakan, kalau persoalan datanya sudah tidak aktif lagi di Disduk Capil diketahuinya saat dirinya ingin mengurus surat pindah dari Medan ke Siborong-borong. Disaat itu dia baru mengetahui kalau datanya sudah tidak tercatat serta tidak aktif lagi sebagai Penduduk Republik Indonesia.

“Ketika saya mau mengurus surat pindah kependudukan saya dari Medan ke Siborong-borong, Saat itu saya baru mengetahui kalau data saya sudah tidak aktif lagi,” ucap Erni via Ponselnya.

Terpisah, Idris Sardi Tarigan mewakili keluarga Erni Herawati, kepada wartawan poskotasumatera.com menyampaikan, kalau dirinya sudah mencoba menghubungi mertua dari Erni serta menayakan persoalan yang terjadi terhadap Erni.  Mertua Erni mengatakan kalau itu terjadi karena dibuat surat Kematian atas nama Erni yang dikeluarkan oleh Lurah Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Niatnya hanya untuk mematikan BPJS dari Erni saja.

“Saat saya jumpai mertua Erni, mantan mertua Erni mengatakan itu terjadi karena adanya surat keterangan kematian yang diterbitkan Lurah Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Niatnya hanya untuk mematikan BPJS dari Erni saja,” ujar Idris.

“Saat saya mendatangi Kantor Lurah Tegal Rejo untuk menanyakan pertinggal surat keterangan kematian atas nama Erni, Lurah Tegal Rejo yang baru menjabat tersebut memerintahkan Staffnya untuk memeriksa arsip yang ada di kantor, Anehnya di arsip Kelurahan tidak ada ditemukan surat keterangan kematian atas nama Erni Herawati Silitonga tersebut,” tambah Idris yang juga Ketua DPW Rekan Sumut ini.

Nuhan Hasibuan mantan Lurah Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan ketika di konfirmasi via telp menjawab kalau surat keterangan kematian tersebut diterbitkan dan ditanda tanganinya karena adanya pernyataan dari pihak keluarga serta di ketahui oleh Kepala Lingkungan XII (Kepling Mirna).

“Surat kematian itu diterbitkan dan saya tanda tangani karena adanya pernyataan dari pihak keluarga serta diketahui oleh Kepala Lingkungannya,” jawab mantan Lurah ini.

Mirna mantan Kepling XII ketika dihubungi lewat telp mengaku sedang berada di Jakarta mengatakan kalau terbitnya surat keterangan kematian itu sama sekali tidak diketahuinya. Bahkan diakuinya kalau dia tidk ada menandatangani surat pernyataan itu dan tanda tangannya telah  dipalsukan.

“Surat keterangan kematian itu saya tidak tau terbitnya, saya juga tidak ada menandatangani surat peryataan dari keluarga sebagai diketahui Kepala Lingkungan. Tanda tangan saya itu sudah dipalsukan,” jelas Mirna.

“Saya sudah bertanya ke opung itu (mertua Erni) yang merupakan tetangga saya, kata opung itu surat pernyataan itu dibuat oleh seseorang yang tidak begitu dikenalnya,” pungkas mantan Kepling ini.

Pernyataan mantan Kepling ini cukup aneh didengar karena dia mengetahui kalau tanda tangannya dipalsukan untuk sebuah keterangan data otentik, tetapi Mirna tidak berupaya untuk mencari tau siapa yang telah melakukan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan itu.

Menanggapi hal itu Ibeng Syafruddin Rani SH praktisi hukum yang terkenal vocal di Sumatera Utara menduga, ada keterangan atau pernyataan palsu yang dipakai untuk kepentingan tertentu dalam permohonan keterangan kematian itu. 

"Surat keterangannya memang asli tapi isi pernyataannya adalah palsu, ini tentunya berbahaya dan dilakukan secara sistematis. Surat itu tentunya muncul karena ada yang menyuruh dan ada yang berkepentingan untuk menggunakan surat keterangan itu. Perangkat Kelurahan bisa di katagorikan ikut serta dalam hal suatu perbuatan sebuah tindak pidana," katanya.

Dalam advis hukumnya, Ibeng mengatakan, sesuai pasal 263 KUHP ayat 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lainmemakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam (6) Tahun.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: