POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan kembali menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di Balai Kota Medan, Senin (9/11). Kali ini penyerahan PSU dilakukan PT Bursa Konstruksi Sejati selaku pengembang Perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ada pun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto
Trinugroho MT menerima langsung PSU yang diserahkan Direktur PT
Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim. Penyerahan ditandai dengan
penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kasi Tata Usaha Negara (Datun)
Kejari Medan M Ilham SH MH sebagai jaksa pengacara negara.
Dikatakan Pjs Wali Kota, Pemko Medan sangat mengapresiasi
setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi
Sejati yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa
Villa. Kemudian, Pjs Wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari
Medan yang telah mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU
perumahan tersebut.
Menurut Pjs Wali Kota, penyerahan PSU perumahan yang dilakukan ini
sesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dimana, intinya, setiap
pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan
Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa
pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin PSU Perumahan tersebut tidak beralih
fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Pjs Wali Kota seraya
menambahkan, Pemko Medan juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota
No.35/ 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
dan Permukiman Kota Medan untuk memfasilitasi dan sebagai dasar hukum
pelaksanaan kegiatan ini.
“Di dalam Perwal ini, diatur tentang tata cara penyerahan PSU
dan sanksi yang akan diterapkan apabila pengembang tidak mau menyerahkan PSU
kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya Pjs Wali Kota mengungkapkan, selain dengan Kejari, Pemko
Medan juga telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelamatan Aset dan Penerimaan
Negara. Salah satu lingkup kerja sama yang dilakukan yakni penertiban pemulihan
aset daerah berupa kewajiban penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada
Pemerintah Daerah.
“Langkah ini dilakukan agar adanya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan
pengelolaan aset PSU Perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan
baik,” ungkapnya didampingi Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Asisten Umum Renward
Parapat, Kasatpol PP M Sofyan, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan
Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah T
Ahmad Sofyan serta Kepala Bappeda Irwan Ritonga.
Saat ini papar Pjs Wali Kota, banyak PSU di kawasan perumahan saat ini
tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola dengan baik oleh
pengembangnya. Kondisi itu membuat masyarakat meminta perbaikan kepada Pemko
Medan. Namun permintaan tersebut, jelasnya, tidak bisa dilakukan. Sebab, secara
ketentuan Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU sebelum menjadi aset Pemko Medan.
"Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya
aset, Pemko Medan juga harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan
Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU tersebut," ujar Arief seraya
menyampaikan, PT Bursa Kontruksi Sejati merupakan pengembang ketiga
pada Tahun 2020 ini yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan. Sebelumnya,
Pemko Medan juga telah menerima penyerahan PSU dari Perumahan Martubung III
oleh PT Perumnas dan Perumahan Bumi Seroja Permai di Jalan Ring Road Gagak
Hitam.
Sebelumnya Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan, sebelum penyerahan
dilakukan, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Pemko Medan melalui Dinas
PKPPR Kota Medan pada 16 September 2020. Dilanjutkan dengan pemeriksaan
lapangan dan penilaian fisik yang dilakukan Tim Verifikasi, Jaksa Pengacara
Negara dan perwakilan pengembang pada 25 September 2020.
Selanjutnya kata Benny, dilakukan rapat pembahasan hasil pemeriksaan
lapangan dan penilaian fisik di Kantor Dinas PKPPR pada 7 Oktober 2020. Setelah
itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan penepatan PSU Perumahan De Casa
Villa mel;alui video conference bersama Direktur Utama PT Bursa
Konstruksi Sejati pada 15 Oktober.
“Hari ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh
Pengembang PT Bursa Konstruksi Sejati kepada Pemko Medan disaksikan oleh Kajari
Medan dan Kasi Datun Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas Benny.
Adapun aset PSU Perumahan De Casa Villa yang diserahkan kepada Pemko Medan,
terang Benny, yakni prasarana dengan total luas lahan 5.186,70 M2 (0,51
hektar), perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596,00 M dan
box control drainase sebanyak 69 buah. Di samping itu sarana berupa taman
(ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 1.190,33 M2, serta utilitas
berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 23 titik.
“Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai
Jual Objek Pajak) yakni nilai aset prasarana sebesar Rp.3.112.020.000 dan nilai
aset sarana sebesar Rp.2.380.654.000. Jadi total nilai aset keseluruhannya
sebesar Rp.5.492.674.000,” terangnya seraya mengimbau kepada pengembang lainnya
untuk menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. (PS/RYANT)