Gubsu Diminta Tindak Rekanan Nakal PT Rindry Cipta Berkah Gemilang

/ Kamis, 26 November 2020 / 08.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), DPD Deli Serdang minta Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi untuk menindak PT Rindry Cipta Berkah Gemilang rekanan dalam proyek Pembangunan dan Pelebaran Jalan Provinsi di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan pengurus inti JPKP Deli Serdang saat melakukan pemantauan dilokasi pekerjaan proyek di Desa Talapeta, Rabu (25/11/2020).


Wakil Ketua Pujian Tarigan bersama Sekretaris Robinson Butar Butar dan Bidang Investigasi Hisar Lumban Gaol, kepada media ini menyampaikan kekecawaannya terhadap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.


Pelaksanaan proyek pembangunan dan pelebaran jalan Provinsi di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang senilai RP 9.626.650.000., yang dikerjakan asal jadi oleh PT Rindry Cipta Berkah Gemilang dan konsultan PT Arangsibu Raya, dituding sebagai proyek siluman dan pengerjaannya asal jadi.


Pujian Tarigan menyampaikan, berdasarkan informasi warga dan pengecekan langsung ke lapangan, benar memang pekerjaan pelabaran jalan provinsi itu dikerjakan amburadul (asal jadi).



"Kita menerima keluhan warga terkait pelaksanaan proyek pelebaran jalan provinsi Talun Kenas- Tiga Juhar ini,  warga meragukan kwalitas bangunan kerna disebutkan saat melaksanakan pekerjaan tidak ada pengawasan dari dinas PU provinsi" kata Pujian.


Di lapangan kata Pujian terlihat bahan bahan yang digunakan tidak berkualitas, hal ini dibuktikan dengan batu pecah (batu base) yang digunakan untuk pondasi bercampur tanah dan lumpur.


Terlebih lagi katanya, dalam pelebaran badan jalan hanya dilakukan pengorekan pondasi sedalam 20 cm dan tidak dilakukan proses pemadatan dengan sempurna. Sehingga hasilnya banyak badan jalan yang telah disiram aspal pecah dan lonyot.


"Ini banyak yang lonyot, ini akibat pondasinya belum keras sudah disiram dengan aspal" ujar Pujian.



JPKP juga menyoroti kinerja Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yang tidak melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaan proyek itu."tak satupun terlihat pengawas dari Dinas PU di pekerjaan ini, jadi semua bekerja sesuka hati" kesalnya.


JPKP minta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi dan Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, agar menindak PT Rindry Cipta Berkah Gemilang dan konsultan PT Arangsibu Raya "pemerintah tidak perlu membayar pekerjaan ini" katanya Pujian lagi.


Dan apabila pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak beryali menindak rekanan nakal ini, maka organisasi JPKP akan menyampaikan langsung keluhan masyarakat ini kepada Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden RI di Jakarta.(PS/HERISEMBIRING).

Komentar Anda

Terkini: