POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sesuatu yang mutlak dijalankan untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kota Medan Desember mendatang agar tetap berada di koridor yang lurus dan benar. Sebab, selaku mesin birokrasi pemerintah, ASN dipandang sebagai tauladan, orang terhormat dan yang dianggap paham mengenai informasi tentang Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah sehingga berpotensi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Demikian diungkapkan Penjabat sementara
(Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat membuka kegiatan
Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Dengan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN
Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di
Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (3/11) pagi. Kegiatan
ini diikuti Camat dan Lurah se Kota Medan dengan dibagi menjadi dua sesi guna
menerapkan protokol kesehatan.
Keberadaan ASN dengan atributnya di
tengah-tengah masyarakat, tersebut tambah Pjs Wali Kota, menjadikan
"merayu ASN" sebagai salah satu strategi yang sering digunakan para
pasangan calon Kepala Daerah. "Dalam konteks inilah kerap terjadi
pelanggaran netralitas ASN. Banyak sekali godaan dan rayuan yang menerpa kita
pada musim Pilkada ini. Mulai dari rayuan yang manis hingga rayuan yang sedikit
mengintervensi kita sebagai penyelenggara negara," ucap Pjs Wali Kota di
hadapan puluhan peserta sosialisasi.
Oleh karena itu, Pjs Wali Kota terus mengingatkan
kepada seluruh ASN khususnya Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dan
bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap netral. "Jangan sampai
kita sebagai aparatur terjebak politik praktis dan mengabaikan netralitas kita
demi mendukung salah satu paslon yang sedang bertarung di Pilkada, karena ada
sanksi tegas dan jelas terhadap ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya
dalam Pilkada," ungkap Pjs Wali Kota.
Pjs Wali Kota kemudian juga memaparkan
bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendapat ratusan laporan
pelanggaran netralitas ASN terkait dengan tahapan Pilkada. "Berdasarkan
data pada tanggal 30 September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan
pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi
pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256
ASN atau 52 persen. Ini masih data sebulan yang lalu, tentu akan terjadi
peningkatan. Dan perlu saya sampaikan untuk wilayah Sumatera Utara telah ada
dilayangkan surat teguran. Alhamdulillah, Pemko Medan belum dan jangan sampai
dapat," papar Arief.
Beberapa aturan mengenai netralitas ASN
dalam Pilkada, sambung Pjs Wali Kota, yang harus dipedomani seluruh ASN di
lingkungan Pemko Medan. Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua
golongan dan partai politik. "Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan yang terbaru Surat Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara
(KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu No 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," jelasnya.
Sekaitan dengan penyelenggaraan Pilkada
di tengah pandemi Covid 19, Pjs Wali Kota Medan berpesan, dinamika politik di
Kota Medan yang kembali bergelora jangan sampai menjadi cluster baru penyebaran
virus Corona artinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu menyelenggarakan
Pilkada dengan Protokol Kesehatan yang ketat agar semua dapat berjalan dengan
baik dan lancar.
"Saya telah menyaksikan simulasi
pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi yang diselenggarakan KPU Kota Medan
beberapa waktu yang lalu. Sudah baik dan penerapan protokol kesehatannya juga
ketat. Namun itu untuk penyelenggaraan pemungutan suara dari Pukul 07.00 wib
hingga 13.00 Wib, sedangkan simulasi penghitungan suara belum dipaparkan. Saya
berharap pada penghitungan suara juga jangan sampai kendor protokol
kesehatannya. Menurut pengalaman, masyarakat setelah memilih pada pagi sampai
siang hari, akan kembali melihat proses penghitungan suara dan hal itu
berpotensi terciptanya kerumunan, saya berharap ini menjadi catatan kita
bersama, juga kepada Camat dan Lurah agar mengambil peran penting mencegah
masyarakat berkerumun saat penghitungan suara Desember nanti," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol
Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini
Masyarakat pada program keamanan dan kenyamanan lingkungan dalam rangka
menghadapi Pilkada Kota Medan tahun 2020 dan Netralitas ASN ini bertujuan agar
dapat mendeteksi secara dini segala bentuk Hambatan, Tantangan, Ancaman dan
Gangguan.
Sulaiman berharap kegiatan yang
menghadirkan Narasumber dari KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan, Bakesbangpol
dan BKDPSDM ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan dalam menghadapi
segala bentuk Hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan pada Tahapan
Pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid 19.
"Kegiatan yang berlangsung tanggal
3 sampai 4 November ini merupakan angkatan kedua dan ketiga yang diikuti
seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Medan. Untuk angkatan pertama sudah dilakukan
pada tanggal 16 Maret 2020. Selain Camat dan Lurah, Sosialisasi Kewaspadaan
Dini Masyarakat ini juga diikuti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh
Pemuda," jelas Sulaiman.
Selanjutnya Sosialisasi Kewaspadaan Dini
Masyarakat ini diisi dengan Pemaparan Narasumber diantaranya Ketua KPU Kota
Medan Agussyah Damanik, Kepala BKDPSDM Muslim Harahap, dan Komisioner Bawaslu
Kota Medan Fadly, SH dan dialog interaktif.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Plt
Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan
Kesbangpol Sulaiman Harahap, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution, dan diikuti
Seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Medan(PS/RYANT)