Kades Hutaginjang Sukses Kelola Dana Desa Tahun 2020

/ Minggu, 29 November 2020 / 17.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Desa Hutaginjang Kecamatan Angkola Timur merupakan salah satu desa di Kecamatan Angkola Timur  Kabupaten Tapanuli Selatan  Provinsi Sumatera Utara   Wilayahnya di daerah pegunungan yang sejuk  dan terbagi menjadi 4  dusun. Posisinya cukup strategis, hanya berjarak  5 kilometer dari ibukota kecamatan dan enam  kilometer dari ibukota Tapanuli Selatan.


Demikian disampaikan Kepala Desa Hutaginjang Imam Siregar kepada poskotasumatera.com belum lama ini dalam paparannya atas suksesnya penyelenggaran dana desa.

Disampaikan, untuk tahun 2020 , biaya penyelenggaraan  pemerintahan sebesar 32.86 persen, yaitu sebesar Rp 406.195.000,  bidang pelaksanaan pembangunan desa 54,47 persen  yaitu sebesar  Rp 673.184.000, pembinaan kemasyarakatan 5,76 persen yaitu sebesar Rp 71.225.000, dan pemberdayaan masyarakat 6,89 persen yaitu sebesar Rp 85.160.000. Total belanja desa Rp 1.235.764.000.

Sedangkan pendapatan desa sebesar  1.235.764.000. Bunga bank tahun 2018  sebesar Rp 890.804. Dana desa Rp 778.375.000 dan alokasi dana desa sebesar Rp 453.794.000, dan pembiayaan Rp 2.825.000,-.

Pemanfaatan Dana Desa Tahap I Tahun 2020  telah dilaksanakan dengan baik oleh TPK sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang tercantum dalam APBDesa. Bahkan untuk kegiatan pembangunan, volume yang dicapai melebihi volume yang direncanakan sebelumnya. Hasilnya, pembangunan tersebut dapat memberikan nilai manfaat yang lebih bagi masyarakat.

Kegiatan-kegiatan di atas dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. Kerja sama dan koordinasi menjadi kunci berjalannya setiap kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Untuk mempermudah pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa Hutaginjang menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Guna mencapai tujuan transparansi, Pemerintah Desa Hutaginjang sudah menerapkan pemuatan APBDes pada papan Papan Pengumuman Desa. Keterbukaan yang telah diaplikasikan sejak beberapa tahun yang lalu ini membuat masyarakat luas dapat melihat kegiatan apa saja yang sudah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Harapannya, masyarakat tak lagi bertanya-tanya, ke mana penggunaan dana desa yang diperoleh oleh Desa Hutaginjang Masyarakat juga sekaligus bisa memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dicantumkan dalam APBDesa, termasuk pembangunan yang dibiayai oleh dana desa.
Atas dasar hal inilah, maka Desa Hutaginjang menekankan pada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Penekanan transparansi ini diwujudkan dengan pemasangan pengumuman yang memuat rincian-rincian tertentu dalam APBDes, termasuk Dana Desa yang didapatkan.

Tak ketinggalan, pengelola yang profesional dalam hal ini perangkat desa yang berintegritas tinggi juga mutlak perlu. Desa Hutaginjang membentuk Tim Pengelola Kegiatan untuk masing-masing bidang sehingga manajemen tiap-tiap bidang dapat berjalan dengan fokus. Salah satu bukti keberhasilan sistem ini adalah volume pembangunan yang melampaui rencana sebelumnya, sehingga nilai gunanya juga meningkat. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: