POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan kembali akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di kabupaten Tapanuli Selatan yang menyalahi aturan untuk wilayah Kecamatan Batangangkola dan sekitarnya. Begitu juga untuk Kecamatan Angkola Barat dan sekitarnya.
Demikian disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan devisi PHL Julianto Lubis ST, MT kepada awak media online Senin (23/11).
Sebelumnya Senin (23/11) Bawaslu Tapsel bersama tim gabungan sudah menertibkan APK yang menyalahi aturan di Kecamatan Sipirok.
Berkaitan dengan rencana tersebut Bawaslu Tapsel sudah menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait.
"Kita menjadwalkan akan melaksanakan penertiban APK kembali di Tapasel pada tanggal 26 Nopember mendatang. Karena itulah tadi kita melakukan rapat kordinasi," katanya terkait agenda yang akan dilakukan.
Menurutnya, penempatan APK paslon Bupati wakil Bupati Tapsel tahun 2020 memiliki ketentuan sesuai dengan aturan terkait pemilu. Karena itulah, pihaknya akan menertibkan APK yang telah banyak terpasang di tempat yang menyalahi aturan.
"Kita berharap para pesangan calon dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APK," kata Julianto Lubis, ST, MT. (PS/BERMAWI)