Kementerian, Lembaga dan Pemda Dihimbau Gelar Kegiatan di Hari Anti Korupsi Sedunia

/ Sabtu, 21 November 2020 / 03.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Guna menyadarkan semua kalangan atas kurupsi dikategarikan kejahatan luarbiasa, maka Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) dihimbau menyelenggarakan kegiatan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 Desember 2020. 

Demikian isi Surat Edaran Ketua KPK RI Firli Bahuri yang diterima poskotasumatera.com, Jumat (20/11/2020) dalam pesan Whats App Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar SH. 

Dalam surat edaran bernomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 ini, Ketua KPK RI menyatakan, latar belakang surat itu bentuk penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara luar biasa dan penguatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Himbauan ini bermaksud, memberikan gambaran perkembangan kegiatan yang telah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga  Negara, Pemda, Partai Politik, sektor Swasta serta Organisasi Masyarakat termasuk masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia hingga memperkuat hal itu. 

Selain itu, dengan peringatan Hari Korupsi Sedunia diharapkan memperluas peran serta masyarakat dalam mensosialisasikan nilai nilai anti korupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat dalam mencegah korupsi hingga mendapatkan gambaran rencana tindak lanjut dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi dan sektor masing-masing.

Dalam himbauan di Surat Edaran tersebut, Ketua KPK RI menyebutkan, pelaksanaan kegiatan di Harkordia 2020 diserahkan sepenuhnya pada kebijakan, anggaran dan kesiapan masing-masing Kementerian, Lembaga Negara dan Pemda. 

Dasar hukum himbauan yang disampaikan Ketua Lembaga Anti Rasuah ini adalah UU No.18 Tahun 2019 tentanh perubahan kedua UU No. 30/2002 tentang Komisi Anti Korupsi dan PP No. 54/2018 tentang  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berkaitan juga dengan SKB Ketua KPK RI dan Menteri PPN/ Kepala BPPN No. NK-03/KSK/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018. 

Secara jelas, dalam surat edaran ini, Firli Bahuri menghimbau pada seluruh Kementerian dan Lembaga Negara serta Pemda untuk bersama sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2020 dengan mengusung thema ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi’. 

Firli Bahuri juga menginformasikan, puncak acara Hakordia 2020 akan diselenggarakan tanggal 16 Desember 2020 di Gedung Merah Putih KPK RI pada Rabu 16 Desember 2020 yang direncanakan akan dihadiri Presiden Joko Widdo.

KPK RI juga telah menetapkan Logo Hakordia 2020 yang dapat digunakan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara serta Pemda yang dapat diunggah di website KPK RI dengan link kpk.go.id. (PS/IRFANDI)   

Komentar Anda

Terkini: