Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian SE Terima Kunjungan 3 Nahkoda Kapal Ikan

/ Kamis, 19 November 2020 / 16.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN– Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian SE terima kunjungan Tiga (3) Nahkoda kapal ikan, Rabu(18/11/2020). Dalam kunjungan tersebut ke Tiga (3) Nahkoda menjelaskan kepada Zulfahri apa yang dialami mereka ketika bertemu Kapal Patroli Maritim Malaysia.

Kunjungan Tiga Nahkoda Kapal ikan  Ke DPD HNSI Sumut disampaikan Zulfahri Siagian SE, bahwa pada hari Jum’at, (13-11-2020) , telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 kapal Ikan Indonesia  yang berasal dari daerah Deli Serdang dan Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, di daerah teritorial Indonesia sesuai titik kordinat 04- 04′ 500 dan 099- 37.500.


"Saat diperiksa Ketika akan diperiksa,, Nelayan Asal Pantai labu itu mengatakan bahwa dirinya mengontak lewat radio kepada rekan rekan kapal ikan lainnya yang sedang beroperasi di seputaran lokasi tersebut," ucap Fahri 


"Tak berselang lama sekitar 50 Unit  kapal ikan yang berasal dari Sumatera Utara langsung merapat dan bahkan sempat terjadi adu mulut antara Nelayan dengan Petugas dari kapal Maritim Negara Malaysia yang masing -masing mengklaim Wilayahnya," tambah tokoh yang selama ini selalu memperjuangkan nasib nelayan di Sumut.


"Akibat kapal kapal ikan Indonesia semakin banyak yang datang, akhirnya Kapal Patroli Maritim Malaysia tersebut batal melanjutkan Pemeriksaan kepada kapal yang sebelumnya telah mereka periksa lebih kurang 2 jam, kemudian Kapal Maritim Malaysia tersebut meninggalkan Lokasi wilayah perairan Indonesia," jelas tokoh Nelayan kelahiran Tanjung Balai ini.


Berdasarkan keterangan itu Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE sangat menyayangkan terjadinya kejadian ini.


"Masuknya Kapal Patroli Maritim Malaysia ke Wilayah Indonesia adalah hal tidak dapat  ditolelir. Peristiwa ini mengakibatkan Nelayan kita merasa terusik jika Tanah airnya diganggu," ujar Fahri


Zulfahri Siagian mengatakan bahwa Nelayan adalah Warga Negara yang sudah seharusnya mendapatkan Perlindungan Sesuai UU No.11 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.


Kami Nelayan Sumut tetap akan mempertahan Wilayah Perairan RI sesuai UNCLOS 1982 dan DPD HNSI Sumut akan melaporkan kejadian ini kepada DPP HNSI di Jakarta dan instansi terkait lainnya, agar mendapat Perhatian dan adanya tindak lanjut, dan kami meminta juga Kementerian luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Protes atas kejadian ini.


Darwinsyah salah seorang Nelayan, kepada wartawan mengatakan, bahwa Kapal Maritim Malaysia melakukan Pemeriksaan terhadap Kapalnya, mereka menanyakan Paspor dan  surat surat kelengkapan kami, bahkan hasil dari tangkapan kami diambil mereka bahkan  hampir Dua Tax  atau separuh hasil yang kami dapat.


"Padahal kami tidak melewati batas Zona wilayah Indonesia sewaktu menangkap ikan tersebut, tidak melewati dari 60 Mil," ucap  Darwinsyah yang didampingi kedua rekannya.


Kami sebagai Nelayan Penangkap ikan Meminta  Kepada Intansi terkait untuk dapat menindak lanjuti dari persoalan ini agar kami yang bekerja sebagai Nelayan bisa tenang serta nyaman saat melaut.(PS/DIAN/SYAMSUL)


Komentar Anda

Terkini: