Komisioner KPU Tapsel Jelaskan Manfaat Sirekap Dalam Penghitungan Dan Pemungutan Suara

/ Minggu, 22 November 2020 / 12.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Konisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. 


Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Syawaluddin Lubis di sela sela Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara dilapangan sepak bola siuhom Sabtu (21/11) menjelaskan Tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi.

Syawaluddin,  membeberkan manfaat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini. Pertama, proses ini akan membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

Kemudian, penggunaan aplikasi  Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi berjalan lebih efektif dan efisien.

"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," ucap Syawaluddin Lubis. 

Dia menambahkan, Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi tidak menabrak ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Proses rekapitulasi pun masih akan dilakukan di tiap jenjang terendah hingga tertinggi.

"Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UU. Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat kecamatan dan kabupaten, maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," tuturnya.

Pihaknya berharap Pilkada Tapanuli Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 berjalan aman dan lancar. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: