KontraS Sumut Laporkan Dugaan Penyiksaan Kamiso ke Mabes Polri

/ Minggu, 15 November 2020 / 23.51.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mendampingi Okta Rina (28) istri Kamiso laporkan dugaan penyiksaan ke Mabes Polri di Jakarta.

Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar mengatakan, Kedatangannya ke Mabes Polri setelah melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa Kamiso Pelaku penembak anggota polisi yang diduga mengalami penyiksaan setelah menyerahkan diri kepada polisi.

"Setelah melakukan investigasi terhadap kasus ini kami memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap istri Kamiso. Selaku orang yang keberatan atas dugaan penembakan atau penyiksaan yang dialami Kamiso usai menyerah diri," turur Ali kepada Media, Minggu (15/11/2020). 

Berbekal Surat Kuasa yang dipegangnya, Ali bersama Istri Kamiso telah mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri di Jakarta berdasarkan Nomor: SPSSP2/3245/XI/Bagyanduan tertanggal 13 November 2020. Selain itu KontraS juga membuat laporan ke Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman di Jakarta.

"Kuasa yang dijalankan berkaitan dengan posisi Kamiso selaku korban dugaan penembakan atau penyiksaan. Tidak termasuk dalam konteks mendampingi Kamiso sebagai tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut Ali menyebutkan, KontraS Sumut  mendukung tindakan kepolisian dalam mengungkap fakta kejahatan yang dilakukan oleh siapaun termasuk Kamiso.

"Akan tetapi kami sangat mengecam keras cara penyiksaan yang kerap dilakukan oleh kepolisian pada saat penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Disebutkan, laporan KontraS Sumut ke Mabes Polri berdasarkan adanya  ditemukan kejanggalan dalam Surat Penangkapan Kamiso Nomor: SP. Kap/898/X/RES.16/2020 Reskrim tanggal 28 Oktober 2020.

"Dalam Surat Penangkapan itu disebutkan Kamiso ditangkap tanggal 28 Oktober, sementara yang terjadi Kamiso sudah menyerahkan diri sejak tanggal 27 Oktober 2020. Kami sangat menolak bahasa polisi yang menggunakan istilah penangkapan pada Kamiso, karena istilah tersebut akan mengaburkan fakta yang sebenarnya bahwa Kamiso bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri bahkan sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan," sebut Ali.

KontraS Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ali berharap agar kasus ini dapat diusut secara hukum sehingga memberi rasa keadilan pada korban dan keluarganya.

"Pada dasarnya, orang yang sudah beritikad baik menyerahkan diri tentu karena dia memiliki kesadaran tinggi untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya sekaligus ingin mendapat perlindungan atas rasa aman dari kepolisian," ungkapnya.

"Semestinya dia tetap diperiksa berdasarkan ketentuan undang-undang. Menyerahkan diri juga termasuk bagian dari membantu tugas kepolisian, karenanya tidak etis jika tetap diperlakukan dengan kasar," tambah Ali. 

Ali juga mengingatkan pihak kepolisian, jika sampai tidak ada penindakan tegas terhadap pelaku penembakan Kamiso, akan menimbulkan khawatirkan kedepan semua pelaku tindak pidana akan semakin takut untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan warga negara diragukan oleh masyarakat, oleh karenanya pelaku harus segera diperiksa dan dihukum dengan seadil-adilnya," pungkasnya. (PS/AJI LINGGA)



Komentar Anda

Terkini: