KPU Tapsel : Pemungutan Suara di Tapsel 9 Desember Gunakan Protokol. Kesehatan

/ Kamis, 26 November 2020 / 13.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tinggal hitungan hari. Dibanding sebelum-sebelumnya ada sejumlah hal baru pada pesta demokrasi kali ini. 


"Ini dampak pandemi COVID-19," kata Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui Komisoner KPU Devisi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar, Selasa (24/11).

Hal baru dimaksud pertama batas maksimal dalam DPT 500 orang, kemudian pengaturan kedatangan setiap pemilih ke TPS, dilarang berdekatan, tidak bersalaman, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. 

Selanjutnya, wajib pakai masker, pakai sarung tangan (panitia), pelindung wajah (panitia), alat tulis sendiri (panitia) , tissue kering, KPPS dalam kondisi sehat, cek suhu tubuh, Desinfeksi TPS, tinta tetes, dan bilik khusus (suhu badan diatas 37,2 derajat) 

"Tujuan dari hal-hal baru ini untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru akibat Pilkada serentak 2020," kata Zulhajji. 

Sementara Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data, dan Informasi Efendi Rambe menambahkan, bahwa KPU Tapanuli Selatan telah menerima surat suara Pilkada sebanyak 213.642 lembar dalam 107 pack sudah termasuk surat suara pemilu ulang 2000 lembar. 

"Rencananya seluruh surat suara akan terdistribusikan ke seluruh 15 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Selatan -3 H Pilkada 9 Desember 2020 mendatang," katanya. 

Surat suara tersebut dicetak oleh PT Temprina Media Grafika, Bekasi yang pengirimannya sampai ke Kantor KPU Tapanuli Selatan di Situmba, Sipirok, Selasa (24/11) sore menggunakan ekspedisi PT Teman Sejati Sejahtera Abadi.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: