Kuasa Hukum Walikota: Gugatan Terhadap Walikota Terkait Covid-19 Tidak Relevan

/ Sabtu, 07 November 2020 / 14.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Kuasa Hukum Walikota Padangsidimpuan, Romi Rambe, SH mengatakan gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan terkait Infomasi Covid-19 dinilai tidak relepan dan prematur.

Hal itu disampaikan Romi Rambe, yang juga Kuasa Hukum Kadis Kesehatan (Tergugat II) dan Kadis Kominfo (Tergugat III) di dampingi Kuasa Hukum tergugat IV dan V, kepada wartawan , usai sidang di PN P.Sidimpuan, Jumat (6/11) sore.

Katanya, pada persidangan hari itu, penggugat menghadirkan empat saksi, namun seorang diantara saksi tersebut tidak dapat disumpah karena mempunyai hubungan kerja dengan penggugat.

Dari keterangan saksi tersebut terungkap, ujar Romi, penggugat memiliki tiga jenis usaha yang disebut mengalami kerugian setelah beredarnya informasi Covid 19 terhadap suami penggugat.

Berkaca dari keterangan yang dipaparkan para saksi, lanjutnya, tidak satupun diantara mereka yang bisa menerangkan bahwa akibat dari gelar konferensi pers yang diadakan GGTP Covid-19 Sidimpuan pada 16 Juni 2020, penggugat mengalami kerugian hingga Rp.21 miliar.

“Padahal angka Rp.21 miliar itu masuk di dalam materi gugatan. Karena itu, tentunya kami selaku kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim agar menolak gugatan itu. Dan memang sejauh ini, faktanya pihak penggugat belum sepenuhnya dapat membuktikan itu,” ungkapnya.


Saya luruskan, ujar Romi, gugus tugas dengan kewenangannya mempunyai tugas yang salah satunya menyampaikan informasi ke publik terhadap penanganan pencegahan dan penyebaran Covid 19. 


Selain itu, dalam bukti yang disampaikan juga tidak terdapat Walikota P.Sidimpuan turut menyampaikan informasi publik tersebut. 


Sementara terkait materi gugatan dengan sita jaminan berupa harta pribadi, Romi menegaskan hal itu juga tidak relevan.


Menurutnya, yang digugat adalah Walikota dan unsur pemerintah, harusnya sita jaminan adalah aset pemko senilai Rp21 miliar dan bukan harta pribadi Irsan Efendi Nasution.


Kata Romi, dia juga tidak menafikan akan mempertegas legalitas dari usaha penggugat yang dikatakan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.

Dia mengaku optimis, dapat mementahkan gugatan yang dilayangkan penggugat, termasuk mempersiapkan admistrasi kelengkapan terkait kapasitas tergugat I, II, dan III, disaat menyampaikan konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum tergugat IV dan V , Nur Reza Syahputra, SH juga menilai materi gugatan yang diarahkan pada kliennya juga dirasa kurang tepat.

Karena kliennya yang berkutat di bidang pers, dituduhkan mencemarkan nama baik penggugat melalui pemberitaan di media massa.

“Seharusnya, apabila penggugat merasa bahwa terjadi kekeliruan pemberitaan, maka penggugat harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan atau melaporkannya ke Dewan Pers, karena ini merupakan Lex specialist derogat lex generalis dari hukum perdata,” ujarnya.

Menurutnya, apabila penggugat belum melalui prosedur tersebut sesuai dengan UU Pers, maka penggugat terlampau premature dalam mengajukan gugatannya dan kondisi sampai dengan digelarnya sidang pada hari itu, upaya tersebut tidak ada terlaksana.

Diketahui, perkara perdata ini berawal dari gugatan yang dilayangkan SL salah satu warga P.Sidimpuan ke PN setempat dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN tertanggal 3 Juli 2020. Penggugat berkeberatan dengan konferensi pers terkait status kesehatan suaminya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Tambunan, SH MH didampingi hakim anggota Prihatin Stio Raharjo, SH dan Dwi Mulyati, SH pada hari itu ditunda hingga Jumat depan (13/11) dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat.(PS/BERMAWI)

 

Komentar Anda

Terkini: