Partai Aceh Tetapkan MUZAKIR MANAF Sebagai Calon Gubernur Aceh 2022

/ Minggu, 01 November 2020 / 16.44.00 WIB

Muzakir Manaf kembali ditetapkan sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2022 dalam keputusan Rapim PA di Meulaboh hari ini. (FOTO|PS-DOK PA)

POSKOTASUMATERA.COM, MEULABOH –  Partai Aceh kembali merekomendasikan dan menetapkan Muzakir Manaf sebagai Calon Gubernur Aceh pada pilkada 2022 mendatang, tanpa bisa diganggu gugat lagi, sementara kebijakan Partai Aceh kali ini untuk Calon Wakil Gubernur tetap dari internal Partai Aceh, dan tidak memilih calon wakil dari luar partai tersebut.

Demikian ditegaskan  Sekjen Partai Aceh, H Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak kepada awak media, Minggu (1/11/2020) di Hotel Meuligoe saat ditemui usai menutup kegiatan Rapim.

Menurutnya, hasil rapim kali  ini menghasilkan 22 rekomendasi, salah satunya penetapan Mualem sebagai Calon Gubernur pada Pilkada 2022 mendatang. Sedangkan untuk calon wakil tetap dari internal bukan dari luar dan tetap satu paket dari partai Aceh.

“Kita hari ini ada 18 kursi dan itu sudah cukup untuk satu paket, kita bukan tidak menerima dari partai lain, namun sokongan tetap kita terima,” jelas Abu Razak.

Dikatakan Abu Razak, berdasarkan pengalaman Aceh satu hari ini, Irwandi Yusuf belum satu tahun sudah masuk penjara dan terlepas dari proses hukumnya, akan tetapi hartanya kini meredup dan yang naik daun partai lain, dan itu akan menjadi pengalaman bagi Partai Aceh saat ini.

Kasus Aceh satu tersebut menjadi pengalaman untuk partai Aceh, sehingga tidak menggandeng calon dari dari luar partai dan tetap dari internal.

“Untuk Calon kepala daerah bupati dan walikota tetap dari internal dan untuk wakil juga dari internal,” jelasnya.

Rekomendasi yang dihasilkan dari rapim tersebut juga untuk menuntaskan butir-butir MoU yang hingga saat ini masih ada yang belum selesai, dan itu salah satu agenda yang harus diselesaikan kedepan ini.

Soal MoU sudah berjalan selama 15 tahun, namun masih ada butir-butir MoU yang belum diselesaikan, dan masalah tersebut merupakan tugas dari pemerintah Aceh untuk merealisasinya bersama DPRA.

Menyangkut dengan hal tersebut pihaknya akan membicarakan kembali dengan DPRA terkait butir-butir MoU yang hingga saat ini belum berjalan.

Meski hal itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Aceh dan DPRA pihaknya sebagai partai perjuangan tentu terus mendorong masalah tersebut untuk terwujudnya apa yang sudah menjadi ketentuan.

Lebih lanjut kata Abu Razak, hasil rapim yang menghasil 22 rekomendasi tersebut dalam waktu dekat ini akan dibahas kembali dalam rapat kerja (Raker).

Ia tidak menjelaskan jadwal pasti pelaksanaan raker PA yang akan dilakukan ke depan ini, namun raker tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di sebuah daerah di Aceh. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: