Pasca Penahanan H Buyung, KPK Kembali Periksa 6 Saksi

/ Kamis, 12 November 2020 / 11.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Pasca penahanan Khairudin Syah Sitorus, Kamis (12/11/2029) Penyidik KPK kembali memeriksa 6 saksi di Polres Asahan.

Pemeriksaan saksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara. 

Demikian siaran pers Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/11/2020) via Whats App nya.

Ali Fikri menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa diantaranya Dedi Iskandar, SE yang saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Selanjutnya, dari pihak swasta yang diperiksa Ferdiansyah Hasibuan, Franky Liwijaya, Zulfikar dan Edy Haflan. Selain itu seorang staff ahli turut diperiksa Chairul Saleh.

Sebelumnya, setelah memeriksa 45 orang saksi dan Tersangka, KPK menetapkan menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus ( H.Buyung). 

"Penahanan KSS dilakukan dirutan Polres Jakarta Pusat sampai sampai 29 November 2020 mendatang. Selain KSS KPK juga menahan Puji Suhartono (PJH) Wabendum PPP. PJH ditahan dirutan Polres Jakarta Timur," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam press realeasenya yang diterima poskotasumatera, Selasa (10/11/2020).


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memambahkan, penahanan KSS dan JPH terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P2017 dan 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Perkara ini, lanjutnya, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.  (PS/SAUFI/RED)

Komentar Anda

Terkini: