POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Strategi yang dilakukan Pemko Medan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemic Covid-19 dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP), dimana Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.
Selain itu dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemko Medan
melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan
melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi
usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang
terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.
Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief
Sudarto Trinugroho ST ketika menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD
Medan yang disampaikan Sukamto SE dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota
Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan,
Senin (9/11).
“Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping
box, juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data
transaksi. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk
menguji kepatuhan WP dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan
hasi penjualan,” kata Pjs Wali Kota.
Di samping itu Pjs Wali Kota menambahkan, Pemko Medan akan mempertimbangkan
saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar
dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”. Di sisi
lain ungkapnya, Pemko Medan juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan
melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa
Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful
Ramadhan terkait langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan
mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan
reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Pjs Wali Kota
menerangkan, telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos,
serta diikuti pemotongan dan ranting.
“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan
setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman. Khusus untuk papan
reklame, kami telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap
tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya. Di samping itu
juga, ketika memberikan izin reklame yang memakai tiang, Pemko Medan mewajibkan
kepada pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan
konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat,” paparnya.
Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah
selesai, Pjs Wali Kota menjelaskan, sebelum operasional, sebuah rumah sakit
harus memiliki izin, diantaranya izin operasional dan melakukan registrasi di
Kementrian Kesehatan RI. Di samping itu juga harus memenuhi persyaratan
bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan,
kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).
“Kemudian diikuti pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan
yang memerlukan anggaran cukup besar. Kita harapkan, RSUD Medan Labuhan dapat
segera dioperasionalkan tahun 2021, sehingga dapat memberikan pelayanan
kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Wali Kota menanggapi pemandangan umum
Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam
pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Dikatakannya, Pemko
Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah
mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan
mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.
“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan telah dapat diterapkan
pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui
Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan. Kemudian sedang memproses
kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga,”
terangnya.
Mengenai pengurusan surat perizinan, Pjs Wali Kota mengakui, Pemko
Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),
telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan
metode online. “Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui
aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap
muka atau datang ke Dinas PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall
Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di
Kota Medan,” ujarnya.
Usai menyampaikan nota jawaban, Pjs Wali yang hadir didampingi Sekda Kota
Medan Ir Wiriya Alrahman MM serta pimpinan OPD berharap agar Pemko Medan dan
DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun
2021 menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan
Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021 dibuka Ketua DPRD
Kota Medan Hasyim SE. Selain tiga Wakil Ketua DPRD Medan, masing-masing Ihwan
Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah
Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan. (PS/RYANT)