POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menginstruksikan kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) Kecamatan Medan Deli agar terus mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada masyarakat guna menghentikan penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
Instruksi tersebut disampaikan Pjs Wali
Kota Medan diwakili Camat Medan Deli Fery saat memberikan Sosialisasi Perwal No
27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid 19 di Kota
Medan kepada para Kepling Kecamatan Medan Deli di Posko Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan
Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (6/11).
"Mungkin Kepling sudah sering
mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020 ini kepada masyarakat setiap harinya
dari pagi hingga malam hari selama adanya pandemi Covid 19 saat ini. Sampai
saat ini Covid 19 belum ada obatnya, maka dari itu kita harus mematuhi aturan yang
telah diberikan pemerintah yaitu Perwal No 27 tahun 2020 guna menghentikan
penyebarannya," kata Fery.
Di hadapan para Kepling, Camat Medan
Deli mengingatkan agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta
disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa
pandemi Covid 19. Adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan adalah memakai
masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan menggunakan air dan
sabun atau hand sanitizer seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun
2020.
"Walaupun sudah setiap hari kita
sosialisasikan, tetapi masih ada masyarakat yang belum terbiasa akan kebiasaan
baru ini dan sepele akan bahaya Covid 19 ini. Bahkan ada yang keluarganya
terinfeksi dan dia harus ikut diisolasi karena melakukan kontak dengan orang
tersebut tapi dia malah bebas keluar dan tidak merasa apa-apa. Tanpa dia
sadari, dia bisa saja menularkan ke orang lain," jelasnya.
Disamping itu, Camat Medan Deli mengungkapkan, masyarakat tidak dilarang melakukan aktivitas tetapi perlu ditekankan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Kita tidak melarang masyarakat mengadakan acara atau aktivitas lainnya, tetapi harus ikuti protokol kesehatan seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020. Untuk tempat-tempat usaha atau kalau mengadakan acara diwajibkan memakai masker, harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membuat batas jarak. Mau tidak mau ini harus kita lakukan demi menjaga diri kita, keluarga dan orang lain dari penularan Covid 19," tegasnya.(PS/RYANT)