POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan diharapkan mampu memberikan pemahaman serta menjadi simpul informasi terhadap Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan kepada masyarakat. Sebab, Pendamping PKH merupakan garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial
(Dinsos) Kota Medan Endar Sultan Lubis saat memberikan materi sosialisasi
mengenai penerapan protokol kesehatan kepada Pendamping PKH di posko Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Medan
Petisah, Rabu (18/11) pagi. Sosialisasi ini diikuti belasan Pendamping
PKH se Kota Medan yang nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan
sekaligus pemahaman kepada masyarakat untuk lebih menaati protokol kesehatan.
"Dengan penerapan Perwal 27 Tahun
2020 diharapkan semakin dapat menekan angka penyebaran Covid 19 tanpa
menghambat aktivitas yang kita jalani seperti berusaha dan bekerja. Karena
melalui pendampingan tentunya berkesempatan untuk memberikan pengetahuan
mengenai Perwal ini. Bapak dan Ibu sekalian menjadi perpanjangan tangan dari
Pemko Medan untuk mengubah budaya yang awalnya normal-normal saja menjadi
normal dengan kebiasaan baru," tutur Endar.
Endar juga mengatakan, Selama masa
pandemi ini serta dengan Penerapan Perwal No 27/2020 tentunya ada budaya
dan kebiasaan baru yang harus diterapkan yakni protokol kesehataan antara lain
pertama harus bisa hidup bersih karena kunci dari kesehatan adalah hidup
bersih. "Kemudian disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan
setelah memegang apapun jangan malas harus langsung cuci tangan. Begitu
juga saat berkomunikasi dengan orang lain atau melakukan pertemuan,
harus jaga jarak, " jelas Endar.
Apalagi, para Pendamping PKH, tambah
Endar, juga akan sering melakukan pertemuan-pertemuan untuk melakukan
pendampingan kelompok. "Saya tekankan kepada seluruh pendamping untuk
menaati protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pertemuan dengan penerima
bantuan sosial. Misalnya pertemuan kelompok harus diatur jarak nya, harus
pakai masker, jumlah nya dikurangi agar jarak dalam pertemuan itu
terjaga," ungkapnya.
Terakhir, Endar juga berpesan,
Pendamping PKH ini merupakan contoh tauladan bagi masyarakat, karenanya
diharapkan seluruh Pendamping harus lebih dahulu menerapkan aturan protokol
kesehatan. " Tidak banyak ketika keluar rumah, melainkan ketika tiba
dirumah. Sebelum bertemu keluarga harus
bersih-bersih terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya cluster keluarga,"
pungkasnya.
Sementara ditempat yang sama, pada siang
harinya, giliran Kecamatan Medan Baru yang melakukan sosialisasi Perwal No 27
Tahun 2020 terhadap aparatur nya diantaranya Kepala Lingkungan (Kepling) dan
tokoh masyarakat. Sosialisasi yang dipimpin Sekretaris Camat Medan Baru Harry
Indrawan Tarigan ini bertujuan kembali mengingatkan peran Kepling dan Tokoh
Masyarakat dalam upaya penanganan Covid 19 di wilayahnya.
"Sebagai garda terdepan dalam
penanganan Covid 19 terutama dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru ini
Kepling diharapkan menjadi ujung tombak perubahan sikap dan kebiasaan
masyarakat yang tidak peduli tentang penyebaran virus Corona ini menjadi orang
yang selalu waspada dalam menjalani hidup ditengah pandemi. Terutama saat
penyelenggaraan kegiatan atau acara yang dapat menciptakan kerumunan. Kita
selaku aparat harus mampu mendisiplinkan warga yang tidak mengindahkan
peraturan," ucapnya.(PS/RYANT)