Pengungkapan KPK di Korupsi DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Labura

/ Jumat, 13 November 2020 / 01.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merealease perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/11/2020) diterima poskotasumatera.com via Whats App nya. 

Dijabarkan Juru Bicara Lembaga Anti Rasuah ini, para terpidana, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua) yang telah telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

“Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: a. BBD (walikota Tasikmalaya), b. KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021 c. PJH (Swasta / Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019) d. ICM (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019). Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK,” terang Ali Fikri. 

Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, lanjutnya, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. 

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.” paparnya.

Dia menjelaskan konstruksi perkara dengan rincian, pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program ePlanning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Kemudian, KSS sebagai Bupati menugaskan AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima. 

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 AMS melakukan pertemuan dengan YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD 200.000 dari AMS kepada YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA. 

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, YAYA PURNOMO meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta Kolega-nya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.   

PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. 

Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta YAYA PURNOMO agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama SURYADI SIHOMBING melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM. 

Pada bulan April 2018, YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA kembali bertemu dengan AMS di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening atas nama PJH. 

Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari KSS ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan YAYA PURNOMO dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: