Terkait POKIR
yang disampaikan oleh Anggota DPRD Dairi yakni Lisbet Lumban Tobing,
Wanseptember Situmorang, Lamasi Simamora, dan Bona Sitindaon,
Bupati Dairi Eddy
Keleng Ate Berutu menyampaikan bahwa landasan yang menjadi pedoman pemerintah
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini
mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Menurut
beliau hal ini penting diutarakan untuk memberikan dasar persepsi dan pemahaman
yang sama bagi semua pihak. Bupati menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 penelaahan POKIR DPRD merupakan salah satu
dari kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan dalam
perumusan rancangan teknokratik dan rancangan awal rencana pembangunan daerah
dan perangkat daerah, baik dalam dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, maupun RENSTRA dan
RENJA.
Ditambahkannya
penelaahan POKIR DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh
dari DPRD berdasarkan Risalah Rapat, kemudian diselaraskan dengan sasaran dan prioritas
pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. “Hasil telaahan POKIR
DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh
Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, dalam hal
ini sekitar minggu pertama bulan Februari setiap tahunnya. POKIR yang
disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada
penyusunan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD
tahun berikutnya,” ucap Eddy Berutu.
Dalam membacakan Nota Jawabannya, bahwa untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah perlu bersama membangun pemahaman yang sama bagi semua pemangku kepentingan sehingga kaidah perencanaan pembangunan daerah baik secara normatif maupun politis dapat berjalan dengan baik. “Kami berharap agar komunikasi antar pemangku kepentingan kedepan dapat dibangun sejak awal dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kaidah yang ada ” jelasnya.(PS/K.TUMANGGER)