POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Ratusan alat peraga kampanye (APK) pemilihan bupati-wakil bupati Tapanuli Selatan ditertibkan Panwascam Batangangkola bersama tim gabungan Polsek Batangangkola dan Satpol PP Tapsel di Kecamatan Batangangkola Jum'at (27/11).
Pasalnya, APK itu terpasang ditempat yang terlarang seperti tiang listrik, badan jalan dan tempat terlarang.
Ketua Panwascam Batangangkola Rizki Ariyanto Hasibuan didampingi anggota Panwascam mengatakan, penertiban ini dilakukan karena banyaknya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan di tempat yang terlarang.
Ketua Panwascam melanjutkan, APK tersebut diketahui melanggar peraturan. Dimana APK terpasang di tiang listrik dan badan jalan.
Dari penertiban tersebut, lanjut Rizki Ariyanto Hasibuan mengatakan kedua APK pasangan calon yang melanggar ditertibkan.
Ketua Panwascam Batangangkila menambahkan, saat ini memang masih masa kampanye. Namun, selama masa kampanye itu, jika ada APK dan bahan kampanye lainnya yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan akan ditertibkan oleh petugas.
“Kalau ada alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di tempat yang terlarang, kita tertibkan. Meskipun saat ini masih masa kampanye,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Tapsel 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 01 yaitu H. Mhd Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Dolly Parsaulian Pasaribu- Rasyid Assaf Dongoran," pungkasnya.(PS/BERMAWI)