Puluhan Mantan Wakil Rakyat Sumut di Penjara KPK, Bakal Dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Medan

/ Kamis, 19 November 2020 / 01.17.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Korupsi berjamaah yang dilakukan puluhan mantan anggota DPRD sumut yang kini tesangkanya ditahan di penjara  KPK, sebentar lagi akan dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Medan. 

“Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi dan menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan, atau 2014-2019 dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/11/2020).

Puluhan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus ini adalah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih. 

Selain itu terdakwa lain, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani. 

“Penahanan para Terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri dalam siarannya persnya diterima poskotasumatera via sambungan Whats App. 

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. “Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan,” kata Ali Fikri lagi. 

Dijelaskan, selama proses penyidikan telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut.

Puluhan mantan anggota DPRD Sumut dikerangkeng KPK dampak dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho yang menyuap mereka guna kepentingan pengesahan anggaran Pemprovsu dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

Puluhan terdakwa diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

 

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta perorang. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: