TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pencuri Handphone Warga Sirantau

/ Selasa, 03 November 2020 / 21.03.00 WIB

*Pelaku M. Yusril Rizaldi Menerangkan dari hasil penjualan hp itu pelaku dirinya mendapat bagian Rp. 700.000  telah habis digunakan membeli Narkotika jenis Shabu-shabu

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI 
Dalam waktu kurang dari 2 x 24 Jam,Team I TEKAB Sat Res Krim Polres Tanjungbalai Ringkus MYRL Pelaku Curat. Sabtu,(31/11/20) sekitar pukul 17.30 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa berdasarkan 2 Laporan, LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Serta  LP / 95 / X / 2020 / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 30 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. 

Atas dasar laporan hendrianto, (42)warga Jalan Jendral Sudirman,Gang Rambung lingkungan I , Kelurahan Sirantau Kecamatan  Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai. Dan Laporan Irmayani Sitorus,(18) warga  Jalan Rukun Lingkungan II, Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. 

Telah dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut  atas nama M.Yusril Rizaldi Lubis,(21) dan Ahmad Rivai Saragih (28) merupakan warga jalan Panili dan jalan Durian lingkungan I, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Ahmad Rivai Saragih (28) merupakan 
RESIDIVIS 363 dan sudah ditahan di Polsek Datuk Bandar 19 Oktober 2020 dalam perkara LP 91 /2020. Kata Kapolres AKBP Putu Yudha.

Dengan itu, barang bukti dari LP / 91 /2020 diamankan 1 buah kotak Hp Samsung j2 galaxy milk korban Hendrianto,1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto diamankan dari tangan Ahmad Rivai Saragih dan 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an.Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers milik Hendrianto, 1 Kartu Kia an. Ananda Chairunisa, 1 Kartu Kia an.Adzkia Mumtaza, 1 Kartu Kia an. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C an.hendrianto, 1 buah sim A an.Hendrianto diamankan dari tangan Ahmad Rivai Saragih.
serta 4 ( empat)  buah flashdisk milik korban Hendrianto diamankan dari tangan M. Yusril Rizaldi Lubis.

Terkait Barang bukti dari LP / 95 /2020,
diamankan 1 ( satu)  buah kotak hp realme milik korban irmayani sitorus,1 potong celana pendek yang dipakai pelaku M. Yusril Rizaldi Lubis  saat melakukan aksinya,serta  1 Potong jacket warna hitam lengan panjang tutup kepala yang dipakai pelaku M. Rizaldi Lubis saat melakukan aksinya. 


Dijelaskan AKBP Putu , dengan LP/91/2020 bahwa Jumat (2/11/20)  sekira pukul 04.00 wib di jalan Sudirman GG Rambung Lingkungan IV Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian milik pelapor an.hendrianto yang dilakukan oleh pelaku ( lidik ), adapun barang milik korban yang hilang adalah uang tunai Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 buah hp android merk samsung j2 prime, 1 buah hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 Buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, 2 buah ktp, akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,- dan melaporkan kejadian nya ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjungbalai.

Sedangkan,LP / 95 / 2020, Jumat(30/11/20) sekira Pukul 00.05 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit hp merk realme warna merah di Jalan Sudirman Lingkungan I Kelurahan Gading,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh dua orang pelaku ( lidik) dengan cara salah seorang pelaku ( lidik ) mengambil paksa hp milik korban irmayani sitorus dari tangan korban pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.

"Kemudian ketika 2 orang pelaku ( lidik)  berhasil melakukan aksi pencurian nya, lalu kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian rp. 3.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,"kata AKBP Putu Yudha Prawira.


Untuk itu,dengan kesigapan nya Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Team I TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku a.n M. Yusril Rizaldi Lubis berada di Jalan Sudirman Kilometer  7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan akhirnya pelaku berhasil diamankan Team TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai.



Benar saja, dilakukan introgasi kepada pelaku dan didapat hasil introgasi, bahwa benar pelaku M. Yusril Rizaldi Lubis  melakukan aksi pencurian ( bongkar rumah)  di rumah korban an. Hendrianto, dan juga  bahwa benar pelaku melakukan aksi curat ( jambret)  di Jalan Sudirman Lingkungan I , Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama temannya an. js ( dalam pengejaran ).
dan juga melakukan aski jambret dengan sepeda motor milik  JS,  lalu yang merampas hp milik korban adalah pelaku M. Yusril Rizaldi Lubis. Juga  bahwa saat melakukan aksi curat ( jambret)  pelaku an. M. Yusril  memakai celana pendek warna hitam dan jacket bertutup kepala warna hitam yang mana sesuai hasil introgasi dengan keterangan korban.Akhirnya bahwa yang menjual hp milik korban adalah pelaku JS ( dalam pengejaran ) dan pelaku  M. Yusril Rizaldi menerangkan dari hasil penjualan hp itu pelaku M. Yusril   mendapat bagian Rp. 700.000 yang telah habis digunakan membeli narkotika jenis shabu. Tegas, AKBP Putu Yudha.

"Selanjutnya dari tangan pelaku juga turut kita amankan 4 buah flashdisk, 1 potong celana pendek dan 1 potong jacket warna hitam. Lalu pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar,"sebut Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini,AKBP Putu Yudha Prawira.
(PS/SAUFI).




Komentar Anda

Terkini: