Terkait Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017-2018, KPK Tahan Bupati Labuhan Batu Utara

/ Selasa, 10 November 2020 / 22.41.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Setelah memeriksa 45 orang saksi dan Tersangka, KPK menetapkan menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus ( H.Buyung). 

"Penahanan KSS dilakukan dirutan Polres Jakarta Pusat sampai sampai 29 November 2020 mendatang. Selain KSS KPK juga menahan Puji Suhartono (PJH) Wabendum PPP. PJH ditahan dirutan Polres Jakarta Timur," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam press realeasenya yang diterima poskotasumatera, Selasa (10/11/2020).


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memambahkan, Penahanan KSS dan JPH terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P2017 dan 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Perkara ini, lanjutnya, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. 


Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang 400 juta rupiah dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka.


Adapun ke enam (6) tersangak diantaranya:

1.Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI) 

2. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara) 

3. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) 

4. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor) 

5. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019)

6. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). 


"Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Disamping itu dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (walikota Tasikmalaya). Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1," jelas Ali Fikri. 

 

Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. 


Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka diantaranya,

1.KSS (Kharuddin Syah alias Buyung) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021. 2.PJH (Puji Suhartono) Swasta, Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019.


Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. 


Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020.


Dijelaskannya pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. 


Kemudian, KSS sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab. Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. 


Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima. 

 

Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untukmenanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. 


Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000. 


Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80.000. 


Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. 


Sekitar bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan. 


Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui. 


Pada bulan April 2018, YAYA PURNOMO dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening Bank BCA 

Nomor 0401275041 atas nama tsk PJH. 


Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup. 


KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan Negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada. (PS/DIANWAHYUDI)

Komentar Anda

Terkini: