Usut Oknum Kepling dan Lurah Diduga Pelaku Pemalsu Surat Keterangan Kematian Erni Herawati

/ Jumat, 13 November 2020 / 23.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
-Kinerja aparatur Pemko Medan patut dievaluasi terkait pelayanan dan pembuatan surat keterangan, terutama aparat pemerintah ditingkat Kepling, Lurah serta Camat. Dengan mudahnya aparat Kelurahan mengeluarkan surat keterangan kematian sedangkan orangnya masih hidup dan segar bugar.

Hal ini terjadi di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kotamadya Medan. Surat keterangan kematian atas nama Erni Herawati Silitonga ini diduga dibuat oleh oknum kepling XII, Mirna dan mantan Lurah Tegal Rejo Nuhan Hasibuan atas permintaan dari bekas suami dari Erni Herawati Silitonga, Jhon Beringin Simanjuntak.

Akibat surat keterangan kematian yang dikeluarkan Lurah Tegal Rejo, Erni dirugikan materil maupun moril. Saat ini Erni tidak bisa mengurus keterangan pindah ke Siborong-borong tempat tinggalnya pasca bercerai dari suaminya. Selain itu Erni tidak bisa mengurus KTP, BPJS dan keperluan administrasi lain atas nama dirinya.

Praktisi hukum Hendriawan SH.MH, jumat (13/11/2020) ketika dihubungi wartawan mengatakan  terhadap masalah yang dialami mirna, perbuatan yang diduga dilakukan oknum Kelurahan ini sangat buruk dan mengakibatkan kerugian buat korban (Erni). Perbuatan ini tentunya sudah termasuk perbuatan melanggar hukum serta memiliki unsur pidana. Karena perbuatan ini merupakan pemalsuan data otentik sebagai data administrasi Negara.

“Perbuatan ini sangat buruk dan mengakibatkan merugikan buat korban (Erni). Perbuatan ini tentunya sudah termasuk melanggar hukum serta memiliki unsure pidana. Karena perbuatan ini merupakan pemalsuan data otentik sebagai data administrasi Negara,” ucap divisi hukum Gekrindo Sumut ini.

Diceritakan diberita sebelumnya kejadian yang terjadi sekitar 6 Tahun yang lalu, berawal dari perceraian antara Erni Herawati Silitonga dengan mantan suaminya Jhon Beringin Simanjuntak warga Lingkungan XII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Setelah perceraian itu diduga mantan suami Erni bersama Kepling Mirna dan Lurah Nuhan Hasibuan menerbitkan surat kematian atas nama Erni. Namun selama ini usaha Erni dan keluarganya untuk menghidupkan lagi data kependudukannya tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini Erni belum bisa memiliki KTP ditempat tinggalnya sekarang di Siborong-borong.

Persoalan itu juga menjadi tugas Plh Walikota Medan sekarang ini untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh Erni, Sekaligus mengevaluasi kinerja jajarannya. Pihak Kepolisian juga harus segera mengusut dan menghukum pelakunya.(PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: