Adanya Dugaan Plagiarisme, Eksponen PEMA Layangkan Surat ke Rektor USU

/ Senin, 28 Desember 2020 / 23.14.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Eksponen Pemerintah Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (PEMA USU) menyatakan sikap mendukungan Rektor tuntaskan dugaan plagiarisme.

Ketua Presidum Eksponen PEMA USU Hendra Boang Manalu mengatakan, pihaknya mendantangi pusat administrasi USU untuk memberikan surat dukungan kepada Rektor untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

"Kita dari Presidium Alumni sangat mendukung bapak Rektor untuk menindak tegas segala bentuk tindakan plagiarisme di kampus USU hari ini, dan ini harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendra saat diwawancarai di depan Gedung Pusat Administrasi USU, Senin (28/12/2020). 

Dia menyebutkan, kasus dugaan plagiarisme yang terjadi saat ini, menurut Hendra, menjadi bola panas dan telah mencederai nama baik salah satu PTN terbaik di Sumut yang sedang berada menanjak ke peringkat Nasional.

"Hal yang ingin kita sampaikan dalam kasus plagiarisme ini. Rektor harus memberikan sanksi yang berat kepada siapapun yang membuat tindakan palgiarisme sesuai dengan keputusan dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, Dalam berkas dukungan tersebut adalah Universitas adalah salah satu institusi yang bertanggung jawab untuk menerapkan pendidikan tinggi dengan tujuan tidak hanya memberikan bahan ajar kurikulum (transfer of knowledge).

"Akan tetapi juga menyangkut bahan ajar berupa nilai-nilai seperti moralitas, karakter serta pelibatan metode di dalamnya secara intelektual.  Dengan beredarnya Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2864/UN5.1.R/SK/TPM/2020 tentang Tim Penelusuran Dugaan Plagiat di lingkungan kampus, kami meninilai telah menciderai prinsip pendidikan tinggi tersebut dan mencoreng nama USU," sebutnya.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan, dalam kasus dugaan plagiarisme tersebut, Ekponen mendukung Rektor sebagai pimpinan tertinggi untuk menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.

"Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Keputusan Rektor USU Nomor 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008 tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen," ucapnya.

Selain itu, Presidium Eksponen PEMA USU, Sangat menyayangkan perilaku plagiarisme yang dilakukan oleh terduga. Yang diketahui memiliki jabatan tinggi di lingkungan USU.

"Kami tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi Rektor Universitas Sumatera Utara dalam menyelesaikan kasus ini. Dan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami selaku alumni dan harapan agar USU bebas dari tindakan plagiarisme serta meningkatkan peringkatnya di kancah Nasional," pungkasnya. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: