POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah, Sekda Prov. Sumut R Sabrina, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama 17 Bupati/Walikota. Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu / 02 Desember 2020.
Dalam sambutanya Wakil
Ketua KPK Lili Pintauli siregar menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini
sangat penting, terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas
PK). Dimana secara garis besar dibagi menjadi tiga fokus sektor, yakni
Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Reformasi Birokrasi dan
Penegakan Hukum. Beliau juga menyampaikan bahwa rata-rata Monitoring Control
for Prevention (MCP) hingga saat ini Pemerintah Daerah di Sumut dengan
rata-rata 45%, dengan daerah MCP tertinggi adalah Pemerintah Kota Pematang
Siantar yang memperoleh capaian sebesar 82,06%.
Perihal
optimalisasi aset di Sumut, Lili juga menyampaikan, capaian sertifikasi tanah
yang sudah dilakukan Pemda di Sumut, dari target sekitar 3.400 sertifikat tahun
2020, capaian dari Januari hingga 30 November 2020 telah mencapai 2.478 bidang
yang sudah memiliki sertifikat, sekitar 8.794.698 m², dengan nilai lahan
Rp1,006 Triliun.
“Apa yang Kedeputian Pencegahan
KPK upayakan selaras dengan program strategi nasional pencegahan korupsi yang
dibentuk oleh Presiden RI. Salah satunya manajemen aset. Capaian program
Pencegahan KPK kami ukur dengan MCP. Rata-rata MCP se-Sumut 45%. Tertinggi 82%
Pematang Siantar dan terendah 4% Nias Barat, ”ujar Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pajak
merupakan tulang punggung pendapatkan daerah.
“Dunia pun melakukan itu, misalkan saja Negara Singapura,
sekitar 98% pendapatan negara mereka itu bersumber dari pajak. Kenapa? karena
potensi wilayahnya tak ada. Sedangkan kita di Sumut punya potensi wilayah,
namun kepatuhan pajaknya semrawut, ”ujarnya.
Untuk menggeliatkan investor di Sumut harus ada kepastian, pasti
sertifikat pemilik tanahnya dan pasti juga pajak yang harus dibayar, dan dalam
menegakkan hukum itu harus penuh dengan keadilan.
“Mungkin kalau kita tertibkan pajak kita ini, mungkin pendapatan
Pemprov Sumut dari pajak bisa mencapai Rp. 10 Triliun. Karena itu saya
benar-benar ingin rakyat di Sumut ini sejahtera, aman dan bermatabat, ”ujarnya.
Di akhir kegiatan, KPK menyaksikan penandatangan Konfirmasi
Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) Tax Clearance antara Gubernur Sumut dengan 11
pemerintah Kabupaten/Kota penerima sertifikat, yaitu Kabupaten Dairi, Batu
Bara, Deli Serdang, Karo, Langkat, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, Tapanuli
Utara, Tapanuli Tengah, Kota Pematang Siantar dan Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, KPK juga menyaksikan penandatanganan rekonsiliasi
data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) antara Gubernur Sumut dengan
PT Pertamina. (PS/K.TUMANGGER)