Incraht Dihukum 2 Tahun Kasus Penggelapan, Ketua PDIP Paluta Menghilang

/ Selasa, 22 Desember 2020 / 19.14.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-PALUTA-Syafarudin Harahap bergelar Beginda Panusunan yang tak lain Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menghilang pasca putusan incraht atas kasus penggelapan yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Saat Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB, Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, serta Personil Polsek Padang Bolak akan melakukan eksekusi pada Syafaruddin Harahap, Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara ini tak ada dikediamannya. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (22/12/2020)  menyatakan,Syafarudin Harahap divonis bersalah atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019. 

“Dalam putusan ini menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan,” kata Sumanggar.

Sumanggar merinci, Jaksa Eksekutor yang datang ke kediaman Syafaruddin Harahap diantaranya,  Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan SH, Fery M Julianto SH selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Polsek Padang Bolak sebanyak 2 orang dan Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. 

“Kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejari Paluta di rumah terpidana Syafaruddin Harahap sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksan Negeri Padang Lawas Utara Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 02 September 2020  atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP serta merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi,” terang juru bicara Kejati Sumut ini. 

Dijelaskannya, terpidana Syafaruddin Harahap telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut. 

“Kehadiran Jaksa EKsekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana selanjutnya diberikan penjelesan terkait kewajiban atas eksekusi atas terpidana Syafaruddin Harahap,” ujarnya.

Sesuai pengakuan istri terpidana Syafaruddin Harahap, lanjut Sumanggar, Syafaruddin Harahap sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut. 

“Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht,” tegas Sumanggar. 

Diceritakannya, kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejaei Paluta kedua kalinya itu mengalami kendala dan hambatan dimana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana Syafaruddin Harahap gelar Beginda Panusunan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dipaparkan Sumanggar, kehadiran jaksa eksekutor dirumah terpidana merupakan kali kedua dalam rangka langkah persuasif namun keluarga terpidana tidak berlaku koperatif dalam upaya yang dilaksanakan Kejari Paluta. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: