Kejari Tetapkan Ketua PDIP Paluta Sebagai DPO

/ Senin, 21 Desember 2020 / 22.05.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PALUTA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial SH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi bidang intelijen Budi Darmawan SH, kepada media saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (21/12/2020).

“kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif, ketika mau lakukan eksekusi, kita juga sudah melakukan langkah komunikatif dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk kedua kalinya,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan surat perintah Kejari Paluta tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, bahwa terpidana SH telah melanggar pasal 372 KUHP.

“Sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, bahkan istrinya mengatakan SH sakit dan sedang berobat, tapi tidak bisa menunjukkan surat dari rumah sakit atau dari dokter,” ucapnya.

“Keluarga SH juga tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaannya, sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkannya dalam status DPO,” sambungnya.

Diketahui, SH yang juga merupakan ketua DPC Partai PDI Perjuangan Paluta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dengan nomor putusan : 923 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua tahun. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: