Kepdes Diharapkan Dapat Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Memajukan Masyarakat

/ Rabu, 02 Desember 2020 / 22.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Naaution, SH yang dwakili Asisten I mengatakan Seorang Kepala Desa (Kepdes) diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya memajukan dan memandirikan masyarakat Desa.


Kepala Desa mempunyai kewajiban dalam kaitan hubungan dengan pemerintahan secara Vertikal (ke atas) dan Horizontal (kesamping) maupun kebawah antara lain memberikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi serta Camat setahun sekali sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan bahan pembinaan lanjut.

Demikian disampaikan Walikota Padangsidimluan yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis saat membuka resmi kegiatan sosialisasi tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2020 di Aula MAN II kota Padangsidimpuan, Rabu (02/12/2020).


Kemudian memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaran desa kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau dikonfirmasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa. Tugas - tugas lainnya dimuat dalam undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dikatakan Iswan, Pentingnya pemberdayaan masyarakat (Empowering) yang memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Kepala Desa diharapkan dapat melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat tersebut, ujarnya.


Sementara Kadis PMD kota Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap menambahkan kebijakan baru yang mengatur mengenai Desa di dalam UU NO 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU NO 6 tentang Desa, Penguatan pemerintahan Desa diarahkan pada mendorong peningkatan kinerja administrasi pemerintahan desa dan mendorong terciptanya suasana musyawarah untuk mufakat dalam proses penetapan kebijakan pemerintahan Desa.


Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa dan diturunkan menjadi peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 13 Tahun 2019, dimana Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dibantu oleh perangkat Desa yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis. Yang susunan organisasi pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yang mana di Kota Padangsidimpuan termasuk dalam klasifikasi jenis Desa Swadaya, jelas Safar yang didampingi Sekretaris PMD kota Padangsidimpuan.


Sementara Asrul Syamsuri Lubis, SH selaku narasumber pada kegiatan itu menerangkan tentang struktur organisasi pemerintah Desa, kemudian kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana kewilayaan serta pelaksana teknis.


Selain itu, Asrul juga menerangkan apa tugas Kepala urusan umum dan perencanaan, kepala urusan keuangan, kepala seksi pemerintahan selanjutnya tugas kepala srksi kesejahteraan dan pelayanan dan tugas dari kepala Dusun. Serta menerangkan hari kerja dan jam kerja Pemerintah Desa.


Sebelumnya ketua Panitia Henri Ashari Nasution Kabid Pemdes PMD kota Padangsidimpuan menyampaikan sosialisasi SOTK bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagi perangkat Desa.


Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan ungkap Henri, sebanyak 84 orang yang terdiri dari 42 orang Kepdes dan 42 orang Seketaris Desa se-Kota Padangsidimpuan, Pungkas Henri.
(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: