Konfercab PCNU Medan Dituding Langgar AD/ART dan PO Mukhtamar Jombang 2015

/ Kamis, 17 Desember 2020 / 02.07.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sekitar 13 Majelis Wakil Cabang di Kota Medan menuding pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdatul Ulama Medan digelar sepihak dan dituding ilegal dan cacat hukum karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi hasil Mukhtamar Jombang 2015. 

Konfercab NU Medan yang dimaksud 13 Pengurus MWC NU ini adalah proses pemilihan Rois PCNU Medan KH Abdul Holomoan Lubis LC MA dan Tanfidziyah diketuai Drs KH Sutan Syahrir Dalimunte MA, Sekretaris Muas Daulay SPd MPd dan Bendahara H Halim Hasibuan S.Sos. 

Dalam surat 13 MWC di Kota Medan bernomor 03/ XI/2020 tertanggal 23 November 2020 yang diterima poskotasumatera.com, Rabu (16/12/2020) dijelaskan, awalnya Pengurus PCNU Medan dibekukan dan dibentuk Careteker diketuai Dr Ibnu Affan SH MHum yang diamanatkan menyelenggarakan Konfercab PCNU Medan paling lambat 30 November 2020. 

Dalam setahu bagimana, 13 pengurus MWC NU di Kota Medan antara lain Rois dan Ketua Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimoon, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Selayang. Medan Sunggal, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Belawan dan Medan Timur tak mendapat respon dalam mengupayakan informasi pelaksanaan Konfercab PCNU Medan. 

Masih disampaikan dalam surat 13 MWC NU yang ditujukan ke Careteker PCNU Medan, sudah 2 kali mereka menyampaikan surat namun tak direspon dan akhirnya diketahui dari media massa dan online, Kepengurusan PCNU Kota Medan telah melaksanakan pemilihan Rois dan Ketua.

Para pengurus MWC menilai, pelaksanaan Konfercab yang diselenggarakan Careteker PCNU yang tak melibatkan mereka selaku pemilik hak suara dari 21 MWC yang ada di Kota Medan adalah ilegal karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi hasil Mukhtamar Jombang 2015 silam. 

Dalam surat 13 Pengurus MWC NU ini juga diultimatum, jika surat mereka tak direspon akan menggelar konfrensi pers dan melaporkan masalah tersebut ke Pengurus Besar (PB) NU agar menguak kejadian sebenarnya pelanggaran AD/ART yang diduga dilakukan oknum Careteker PCNU Medan saat ini.   

Menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (16/12/2020) Ketua Tanfidziah MWC Medan Maimoon Muhammad Tobang Pulungan membenarkan surat mereka bersama puluhan MWC lain ini. 

Dia mengaku memang tak mengetahui dan tak disertakan dalam pelaksanaan Konfercab PCNU Medan yang dilaksanakan Careteker PCNU diketuai Dr Ibnu Affan SH MHum dan Sekretaris Emir Elzuhdi Batubara SH yang ditunjuk pengurus Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). “Kami tak mengetahui kapan dan dimana digelar Konfercab. Kami selaku pemilik suara tak disertakan. Telah 3 kali kami surati tapi tak jelas realisasinya,” katanya. 

Senada dengan Tobang Puluhan, Ketua Tanfidziyah MWC Medan Kota Rukmansyah SIP dan Ketua Tanfidziyah MWC Medan Baru Berro Tarigan juga menyampaikan tudingan ilegalnya Konfercab PCNU yang tak melibatkan puluhan MWC NU di Kota Medan.

“Kami secara terbuka meminta agar PWNU dan PBNU menyelenggarakan Konfercab PCNU ulang dan menolak hasil Konfercab yang dilaksanakan melanggar AD/ART dan PO Nahdatul Ulama,” tegas mereka dihubungi via ponselnya. 

Sementara, Sekretaris Tanfidziyah PWNU Sumut Drs HM Hatta Siregar, SH, M.Si mengakui telah diselenggarakannya konfercab PCNU Kota Medan dan telah menerima hasilnya dan saat ini telah direkomendasikan untuk mendapatkan SK dari PBNU. “Belum ada SK nya, kami telah ajukan ke PBNU untuk mendapat SK,” katanya, Rabu (16/12/2020) via ponselnya

Dimintai komentar MWC NU di Medan yang menuding ilegal dan cacat hukumnya Konfercab PCNU yang tak melibatkan pemilik suara sah, M Hatta Siregar tak mau berkomentar. “Atas tudingan ilegalnya konfercab, saya tak bisa komentar. Itu rananhnya Careteker, karena kami hanya menerima hasil dan diajukan ke PBNU,” ujarnya singkat.

Terkait surat 13 MWC NU yang telah 3 kali menyurati Careteker, Sekretaris PWNU Sumut mengaku tak pernah membahasnya karena tidak disampaikan kepada mereka. “Kami tak pernah membahas surat MWC karena mereka menyurati careteker PCNU Medan,” ujarnya.

Disinggung langkah PWNU Sumut jika tudingan puluhan pengurus MWC NU di Medan atas dugaan ilegal dan cacat hukumnya Konfercab PCNU Medan yang dilaksanakan Careteker, Drs HM Hatta Siregar, SH, M.Si kembali tak bisa berkomentar sembari menyerahkan hal itu kepada putusan PBNU. 

“Saya tak bisa komentar. Kami hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya PBNU yang memutuskan,” pungkasnya. 

Sumber dari kalangan kader PCNU Medan menyebutkan, awalnya kader PCNU Medan yang terdiri dari 14 MWC NU di Kota Medan menyampaikan mosi tak percaya yang ditujukan kepada PCNU Medan karena pengurus PCNU Medan mengambil keputusan sepihak dengan memecat Sekretaris Tanfidziyah dan menggantikan Rois. 

“Pengurus PCNU Medan yang lama kami Mosi Tak Percaya karena memecat pengurus secara sepihak. Dalam beberapa event memasang foto di spanduk bukan foto Rois definitve,” kata sumber. 

Menanggapi Mosi Tak Percaya, PWNU Sumut membentuk Careteker diketuai Dr Affan yang memiliki tugas terhitung 1 September 2020 hingga 30 Nopember 2020 melaksanakan Konfercab agar PCNU segera terbentuk kepengurusannya. 

“Tetapi Tim Carateker belum juga membuat Kompercab tersebut, sehingga MWC MWC meminta untuk audensi dengan surat tanggal 5 Nopember 2020. Karena belum direspon disurati lagi tanggal 17 Nopember 2020 sekaligus mempertanyakan berita yang beredar di media bahwa PCNU telah mengadakan Komfercab sedangkan 14 MWC yang masih sah kepengurusannya tidak dilibatkan,” papar sumber. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: