Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabam Siabarani, S.Sos didampingi Wakil
Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang SH ini
dihadiri Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Forkopimda serta jajaran
Pemkab Kabupaten Dairi.
Dalam
sambutannya, Bupati Dairi Eddy Berutu mengucapkan terima kasih dan apresiasi
kepada jajaran DPRD Kabupaten Dairi atas perhatian, kerja keras dan sinergitas
bersama mulai dari pembukaan masa sidang sampai dengan penyampaian pendapat
fraksi dapat terselenggara dengan baik kemudian ditindaklanjuti dengan
Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati Dairi atas 6 (enam)
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi yang sudah di selesaikan dengan baik
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Keenam Rancangan
Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama selanjutnya akan kita
sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi kemudian akan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi”, ucap Eddy Berutu.
Bupati Dairi
Eddy Berutu juga menambahkan tentu ada saja terjadi perbedaan pendapat dalam
pembahasan rancangan peraturan daerah antara pihak eksekutif dengan anggota
dewan yang merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tujuan akhirnya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi.
Adapun keenam
Raperda yang disahkan menjadi Perda, yang merupakan prakarsa DPRD dan pihak
eksekutif, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Dairi Tahun
2020-2034, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak serta Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan perda
inisiatif DPRD.
Sebelumnya
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Dairi Depriwanto
Sitohang menyampaikan telah selesai membahas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan
Daerah bersama Eksekutif. Adapun hasil –hasil pembahasan telah kami sampaikan
pada Rapat Internal DPRD Kabupaten Dairi untuk diteruskan di paripurna untuk
mendapat persetujuan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Dairi. Dalam sidang
paripurna tersebut juga diputuskan penundaan pembahasan Ranperda tentang
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Dairi.(PS/K.TUMANGGER)