POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak 240 orang personil yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Sumut, Bhabinkamtibmas Medan Sunggal, Babinsa Medan Sunggal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diturunkan guna menertibkan lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan. Penertiban PK5 ini difokuskan di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan - Deli Serdang Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (2/12).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh
Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap berjalan
lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak PK5. Sebelum melakukan
penertiban, para personil terlebih dahulu mengikuti apel di tempat tersebut.
Usai mengikuti apel, para personil mulai bergegas dan berangsung-angsur untuk
mengangkat lapak milik PK5 yang tidak mengindahkan peraturan yang telah
ditetapkan tersebut.
Penertiban ini telah berulang kali
dilakukan, tetapi masih saja pedagang PK5 masih bandel dan tetap berjualan di
tempat tersebut. Atas dasar inilah Pemko Medan berupaya kembali untuk
menertibkan pedagang PK5 yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi
tersebut. Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya
sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Usai menertibkan PK5 yang berada di
Pasar Kampung Lalang, Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi
Syahputra Harahap mengingatkan kepada para pedagang PK5 untuk tidak lagi
berjualan di tempat yang dilarang. Sebab, Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan
dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, Pemko Medan akan
kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PK5 tersebut.
"Saya kembali menegaskan bahwa
kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal
ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika
ingin berjualan silahkan, asal ditempat yang telah ditentukan dan disediakan,
jangan berjualan di sembarang tempat," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, tindakan penggusuran
sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kota Medan juga sebelumnya telah
memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak
dihiraukan. Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran
pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah
diberikan tersebut.
"Sebelum dilakukannya penertiban
ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan namun tidak
diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa
kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Apalagi, penertiban ini bukan kali
pertamanya dilakukan, sudah sering para pedagang ini ditertibkan, namun masih
saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya,"
jelasnya.(PS/RYANT)