Peraturan Mahkamah Agung Larangan Mengambil Foto dan Merekam di Persidangan tanpa Izin Langgar UU Pers

/ Senin, 21 Desember 2020 / 23.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020. Secara khusus pada Pasal 4 ayat (6) mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat Pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan. 

Selain itu pada Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 ini juga mengkualisifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. 


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. 


Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma.


MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus. 


Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan. Sebab dengan terbatasnya akses di ruang persidangan, diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis.


Larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak. Sementara pada pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, Sehingga pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim. Sebagai konsekuensi jika proses persidangan tidak dibuka untuk umum maka putusan pengadilan bisa batal demi hukum.


Keinginan MA untuk mengatur tata tertib dalam persidangan, khususnya terkait pendokumentasian ini bukan yang pertama. Sebab pada 7 Februari 2020 lalu, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan umum MA  Nomor 2 tahun 2020 Tentang tata tertib menghadiri persidangan, yang isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 


Meski pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.


Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers mendesak Mahkamah Agung untuk mencambut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: