Plt Kajatisu dan Direktur PT Inalum MoU Pendampingan Hukum

/ Rabu, 02 Desember 2020 / 07.55.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aditia Warman dan Direktur Pelaksana PT. Inalum Persero, Oggy Achmad Kosasi. Kegiatan penandatangan dilaksanakan di ruang kerja Kajati Sumut, pada Selasa (1/12/2020).

Hadir pula dalam penandatanganan itu, Pejabat Utama PT Inalum Persero dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Plt Kepala Kejati Sumut, Aditia Warman, menyebutkan MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN). Di mana Kejati Sumut sebagai pengacara negara akan memberikan pendampingan hukum kepada PT Inalum, jika menghadapi masalah hukum bidang DATUN dalam operasionalnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) disertai dengan pemberian Plakat antara Kajati Sumut dengan Direktur Pelaksana PT. Inalum Persero dan Foto bersama. (PS/REL)





Komentar Anda

Terkini: